Kepemiluan
4 Bakal Calon DPD RI Ajukan Keberatan ke Bawaslu Maluku
Dia menyebutkan, keempat bakal calon DPD RI dimaksud di antaranya Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun dan Sitti Aminah Amahoru
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Empat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku.
Keberatan berkaitan dengan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu yang menetapkan keempat bakal calon DPD tersebut tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran.
"Dari hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu, ada empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Dan mereka telah mengajukan keberatan ke Bawaslu Maluku," kata Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun, Senin (6/2/2023).
Dia menyebutkan, keempat bakal calon DPD RI dimaksud di antaranya Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun dan Sitti Aminah Amahoru.
Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan ke satu, jumlah dukungan pemilih dan sebaran dari balon Ali La Opa hanya mencapai 1.099, dukungan Didon Limau hanya 1.831, Yosef Sikteubun 1.845 dan juga Sitti Aminah Amahoru.
Dikatakan, keberatan yang diajukan merupakan bentuk dan sikap para bakal calon DPD.
Tentu, KPU dan Bawaslu Maluku akan memproses sengketa dimaksud.
"Itu sikap mereka. Nanti kami dan Bawaslu akan memproses sengketa tersebut," terangnya.
Baca juga: 6 Bakal Calon DPD Lolos Verifikasi Administrasi Perbaikan KPU Maluku, Total 12 Kandidat
Diberitakan, enam bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan ke satu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
Mereka ialah Frankois Orno, Abu Kasim Sangadji, H.M. Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra dan Bisri As Shiddiq Latuconsina.
"Setelah kita melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu, dari 10 balon DPD yang mengajukan itu, hanya enam yang lolos, dan empat lainnya tidak penuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun.
Menurutnya, yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran yakni Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun dan Sitti Aminah Amahoru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.