Polisi Tembak Polisi
Rohani Simanjuntak Kecewa Richard Divonis Ringan: Biarpun Dia Disuruh, Eliezer yang Sudah Menembak
Bibi dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang bernama Rohani Simanjuntak merasa kecewa dengan vonis ringan Richard Eliezer
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Bibi dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang bernama Rohani Simanjuntak merasa kecewa dengan vonis ringan Richard Eliezer.
Mengutip TribunJambi, Rohani sempat menangis mendengar eksekutor pemubunuh Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis hakim tersebut sangatlah ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Melalui siaran televisi dari rumahnya di Sungai Bahar, Muaro Jambi, ia mengaku kaget dengan putusan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, keluarga inti dan Penasihat hukum yang berada di Jakarta menerima dengan ikhlas keputusan ini, namun Rohani mengatakan secara pribadi dirinya tidak bisa menerima, karena vonis yang diberikan terlalu rendah.
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucapnya sambil menangis terisak.
Menurutnya meskipun sebagai Justice Collaborator (JC) dan pembuka kasus, namun tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.
"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.
Baca juga: KPK Kejar Aset Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang Bernilai Ekonomis
Baca juga: Tanggapan Mahfud MD usai Mendengar Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Richard Eliezer Sampaikan Terimakasih usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Harap Bisa Kembali Berdinas
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara, Ayahanda: Sebab Inilah Kejujuran dan Kepatuhan
Kata Rohani dirinya memang sudah memaafkan Richard dan tidak pernah memberatkan dia serta meminta vonisnya agar lebih rendah dari tuntutan.
"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya, kami tetap minta untuk meringankan, Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini, sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," tegasnya.
Secara pribadi Rohani menilai vonis ini tidak adil bagi dirinya, karena terlalu rendah.
Sambi terisak ia mengungkapkan isi hatinya yang menyayangkan karena cucuran darah keponakannya tidak terbayar.
Kata dia meskipun Eliezer bukan pelaku utama tapi tidak bisa dipungkiri dia pelaku yang menembak sehingga menganggap vonisnya terlalu rendah.

Rosti Simanjuntak Tetap Sesalkan Richard Eliezer Hujami Peluru ke Brigadir J, Minta Benar Tobat
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofrinsyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menerima vonis terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).
Memang, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer telah sesuai keinginan keluarga Brigadir J, yakni di bawah 5 tahun.
Namun, sebagai seorang ibu yang kehilangan anaknya, Rosti tetap bersedih dan menyesalkan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Karena pembunuhan itu membuatnya harus rela melepas kepergian anaknya untuk selama-lamanya.
Lebih lanjut, Rosti berharap Richard Eliezer benar-benar bertaubat atas tindakannya yang melawan hukum.
Jangan sampai, kata Rosti, pertaubatannya dilakukan hanya karena terdesak atau mengedepankan kepentingan tertentu.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Menyangka Ferdy Sambo Emosi usai Dengar Cerita Pelecehan yang Dilakukan Yosua
Baca juga: Teka-teki di Balik Pembunuhan Josua, Sambo atau Putri?
Hal itu diungkapkan Rosti sesaat setelah sidang vonis Richard Eliezer selesai dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Memang kami keluarga telah mempercayai Majelis Hakim sebagai panjang tangan Tuhan yang telah memberikan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Ya Tuhan,"
"Eliezer dipakai Tuhan untuk bertobat, benar-benar bertobat jangan hanya di saat terdesak."
"Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan semuanya."
"Eliezer, Tuhan yang melihat, almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga."
"Walaupun Eliezer hujami anakku dengan peluru yang sangat panas itu, saya menyerahkan dan percaya kepada Hakim, kami keluarga menerima," kata Rosti Simanjuntak sambil menangis, dikutip dari TribunJakarta.com.
Putusan Tuhan
Rosti meyakini, vonis yang diberikan Majelis Hakim adalah takdir putusan Tuhan.
"Kami berterima kasih atas berakhirnya babak pertama di dalam persidangan pembunuhan anakku."
"Saya sebagi ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan, dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan, karena hakimlah kepanjangan tangan tuhan untuk menegakkan hukum di dunia."
"Saya dari rumah berangkat dengan berdoa agar kepanjangan tangan Tuhan diberikan kearifan dan kebijaksanaan dalam memberikan putusan."
"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apapun itu vonisnya, kami menerima," lanjut Rosti, dikutip dari YouTube KompasTV.
Lebih lanjut, pihaknya meminta agar seluruh masyarakat dapat mengawal kasus ini sampai di jenjang selanjutnya.
"Kami meminta kepada semua media dan seluruh rakyat Indonesia dan tim Penegak Hukum untuk mengawal kasus ini sampai dijenjang yang lebih tinggi lagi," lanjut Rosti.
Rosti juga berharap nama baik anaknya dipulihkan.

Sementara untuk Richard Eliezer, kata Rosti, diharapkan ia dapat bertobat dan sadar akan kesalahannya.
"Termasuk untuk membantu memulihkan nama baik, harkat dan martabat anak saya, begitu juga hak-hak nya."
"Saya berharap agar Bharada E juga benar-benar bertobat dan sadar akan kesalahannya," harap Rosti
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut vonis Richard Eliezer telah sebanding dengan risiko yang diterimanya sebagai pembuka kasus pembunuhan Yosua.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara, Ayahanda: Sebab Inilah Kejujuran dan Kepatuhan
Baca juga: KPK Bakal Periksa Saksi Terkait TPPU Richard Louhenapessy
Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.
Sehingga vonis tersebut sesuai harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman di bawah 5 tahun.
"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."
"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya."
"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang," kata Kamaruddin Simanjuntak yang didampingi Ayah Brigadir J sesaat setelah persidangan selesai, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Tanpa kehadiran Richard Eliezer, kasus ini tidak akan terungkap.
Pasalnya orang-orang yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J ini bukan orang sembarangan.

"Kita yang melaporkan dengan pasal 340 KUHP, betapa berbahayanya jika ini tidak terbukti, karena yang kita laporkan ini orang-orang hebat," jelas Kamaruddin.
Untuk diketahui, selain orang tua Brigadir J, Kamaruddin beberapa kali ikut meneteskan air mata.
Baik saat persidangan berlangsung maupun setelah persidangan selesai.
Ini terlihat saat beberapa kesempatan Kamaruddin terlihat mengusap matanya dengan sapu tangan.

(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)(TribunJambi/Danang)
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sambil Menangis, Bibi Brigadir Yosua Kecewa Vonis Eliezer Terlalu Rendah
Bibi Brigadir J Kecewa Richard Divonis Ringan
Polisi Tembak Polisi
Richard Marpaung
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
KPK Kejar Aset Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang Bernilai Ekonomis |
![]() |
---|
Tanggapan Mahfud MD usai Mendengar Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Richard Eliezer Sampaikan Terimakasih usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Harap Bisa Kembali Berdinas |
![]() |
---|
Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Ratusan Pendukung Usai Hakim Bacakan Vonis Richard Eliezer |
![]() |
---|
Dianggap Terlalu Ringan, KPK Banding Vonis 5 Tahun Bui Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.