Kasus TPPU

KPK Bakal Periksa Saksi Terkait TPPU Richard Louhenapessy

Ibnugroho menjelaskan, saat ini kasus tersebut tengah dikembangkan KPK.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Tanita
Sidang putusan kasus korupsi Suap dan gratifikasi mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah saksi-saksi berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Pasti suatu saat akan diperiksa lagi,” kata Ketua Tim JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho, Kamis (9/2/2023) sore.

Ibnugroho menjelaskan, saat ini kasus tersebut tengah dikembangkan KPK.

Namun, Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka Kasus TPPU.

Berapa besaran nilai pencucian uang yang dilakukan Louhenapessy pun belum bisa disampaikanya lantaran masih dalam proses pengembangan.

“Proses sementara jalan termasuk sejumlah pemeriksaan,” tandasnya.

Diketahui saat ini Richard Louhenapessy merupakan terdakwa kasus suap dan Gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.

Richard Louhenapessy dinyatakan telah menerima suap selama dua tahun periode kepemimpinannya, mulai dari Kepala Dinas hingga rekanan lainnya.

Baca juga: Uang Rp. 6 Miliar di Beberapa Rekening Pribadi Richard Louhanapessy Juga Bakal Disita KPK

Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan kepada Louhenapessy.

Sementara, orang kepercayaanya yakni Andrew Erin Hehanussa yang juga Staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dalam pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.

Richard Louhenapessy juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000.

Dengan ketentuan bila dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila masih tak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara Hehanussa tidak dibebankan biaya pengganti atas kerugian keuangan negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved