Vonis Richard Louhanapessy

Uang Rp. 6 Miliar di Beberapa Rekening Pribadi Richard Louhenapessy Juga Bakal Disita KPK

Seperti yang diketahui, selain pidana badan, Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver juga menyatakan Wali Kota Ambon dua periode harus membayar uang pengg

|
Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Setelah divonis penjara lima tahun, Kamis (9/2/2023), uang dengan total Rp. 6 miliar sekian di rekening pribadi Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy juga akan disita Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). 

TRIBUNAMBON.COM - Setelah divonis penjara lima tahun, Kamis (9/2/2023), uang dengan total Rp. 6 miliar sekian di rekening pribadi Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy juga akan disita Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI.

Seperti yang diketahui, selain pidana badan, Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver juga menyatakan Wali Kota Ambon dua periode harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000.

Untuk itu, uang yang disita dari rekening pribadinya akan menutupi kerugian keuangan Negara yang harus dibayar Richard Louhenapessy.

“Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Louhenapessy selama lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Dan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023) sore.

Dengan ketentuan bila dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Divonis 5 Tahun, Richard Louhenapessy Juga Wajib Ganti Rp 8 Miliar

Bila masih tak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” tambah Majelis Hakim.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved