Kasus TPPU

KPK Bakal Periksa Saksi Terkait TPPU Richard Louhenapessy

Ibnugroho menjelaskan, saat ini kasus tersebut tengah dikembangkan KPK.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Tanita
Sidang putusan kasus korupsi Suap dan gratifikasi mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023). 

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” tambah Majelis Hakim.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni Richard Loyhenapessy sebagai Kepala Daerah, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 8.045.910.000 dan tak melaporkan gratifikasi tersebut.

Sedangkan Andrew Erin Hehanussa berbelit-belit dipersidangan dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan Majelis Hakim, baik pengacara, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved