Kasus TPPU
KPK Bakal Periksa Saksi Terkait TPPU Richard Louhenapessy
Ibnugroho menjelaskan, saat ini kasus tersebut tengah dikembangkan KPK.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah saksi-saksi berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Pasti suatu saat akan diperiksa lagi,” kata Ketua Tim JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho, Kamis (9/2/2023) sore.
Ibnugroho menjelaskan, saat ini kasus tersebut tengah dikembangkan KPK.
Namun, Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka Kasus TPPU.
Berapa besaran nilai pencucian uang yang dilakukan Louhenapessy pun belum bisa disampaikanya lantaran masih dalam proses pengembangan.
“Proses sementara jalan termasuk sejumlah pemeriksaan,” tandasnya.
Diketahui saat ini Richard Louhenapessy merupakan terdakwa kasus suap dan Gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.
Richard Louhenapessy dinyatakan telah menerima suap selama dua tahun periode kepemimpinannya, mulai dari Kepala Dinas hingga rekanan lainnya.
Baca juga: Uang Rp. 6 Miliar di Beberapa Rekening Pribadi Richard Louhanapessy Juga Bakal Disita KPK
Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan kepada Louhenapessy.
Sementara, orang kepercayaanya yakni Andrew Erin Hehanussa yang juga Staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dalam pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.
Richard Louhenapessy juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000.
Dengan ketentuan bila dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila masih tak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara Hehanussa tidak dibebankan biaya pengganti atas kerugian keuangan negara.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” tambah Majelis Hakim.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yakni Richard Loyhenapessy sebagai Kepala Daerah, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 8.045.910.000 dan tak melaporkan gratifikasi tersebut.
Sedangkan Andrew Erin Hehanussa berbelit-belit dipersidangan dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara hal meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan Majelis Hakim, baik pengacara, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.