Polisi Tembak Polisi

Rohani Simanjuntak Kecewa Richard Divonis Ringan: Biarpun Dia Disuruh, Eliezer yang Sudah Menembak

Bibi dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang bernama Rohani Simanjuntak merasa kecewa dengan vonis ringan Richard Eliezer

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TribunJambi/Danang
Kolase foto Richard Eliezer, Rosti, Rohani Simanjuntak. Rohani Simanjuntak, bibi dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menangis kecewa saat tahu penembak keponakannya divonis ringan 

"Saya dari rumah berangkat dengan berdoa agar kepanjangan tangan Tuhan diberikan kearifan dan kebijaksanaan dalam memberikan putusan."

"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apapun itu vonisnya, kami menerima," lanjut Rosti, dikutip dari YouTube KompasTV.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar seluruh masyarakat dapat mengawal kasus ini sampai di jenjang selanjutnya.

"Kami meminta kepada semua media dan seluruh rakyat Indonesia dan tim Penegak Hukum untuk mengawal kasus ini sampai dijenjang yang lebih tinggi lagi," lanjut Rosti.

Rosti juga berharap nama baik anaknya dipulihkan.

Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Nonton Bharada E Divonis Hanya 1,6 Tahun Penjara (Kolase foto Mahfud MD, Richard, dan Ferdy Sambo)
Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Nonton Bharada E Divonis Hanya 1,6 Tahun Penjara (Kolase foto Mahfud MD, Richard, dan Ferdy Sambo) (iNSTAGRAM @MAHFUDMD)

Sementara untuk Richard Eliezer, kata Rosti, diharapkan ia dapat bertobat dan sadar akan kesalahannya.

"Termasuk untuk membantu memulihkan nama baik, harkat dan martabat anak saya, begitu juga hak-hak nya."

"Saya berharap agar Bharada E juga benar-benar bertobat dan sadar akan kesalahannya," harap Rosti

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut vonis Richard Eliezer telah sebanding dengan risiko yang diterimanya sebagai pembuka kasus pembunuhan Yosua.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara, Ayahanda: Sebab Inilah Kejujuran dan Kepatuhan

Baca juga: KPK Bakal Periksa Saksi Terkait TPPU Richard Louhenapessy

Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.

Sehingga vonis tersebut sesuai harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman di bawah 5 tahun.

"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."

"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya."

"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang," kata Kamaruddin Simanjuntak yang didampingi Ayah Brigadir J sesaat setelah persidangan selesai, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Tanpa kehadiran Richard Eliezer, kasus ini tidak akan terungkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved