Senin, 18 Mei 2026

News

Meski di Penjara Ferdy Sambo Bisa Raih Gelar S2, Kok Bisa?

Dijelaskannya, Sambo memiliki hak pendidikan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 9 huruf C.

Tayang:
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. 
Ringkasan Berita:
  • Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi sorotan lantaran tiba-tiba memiliki gelar magister atau S2 saat menjalani hukuman atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.
  • Kabar tersebut viral salah satunya diunggah akun media sosial X bernama @Hnirankara.
  • Akun itu menginformasikan Ferdy Sambo mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTGGI).

TRIBUNAMBON.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi sorotan lantaran tiba-tiba memiliki gelar magister atau S2 saat menjalani hukuman atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.

Kabar tersebut viral salah satunya diunggah akun media sosial X bernama @Hnirankara.

Akun itu menginformasikan Ferdy Sambo mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTGGI).

Sambo juga disebut melakukan penelitian dengan judul ‘Pengaruh Entepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management’.

Menanggapi itu, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, membenarkan gelar S2 yang didapuk Sambo. 

Baca juga: Rupiah Melemah, Presiden Prabowo: Rakyat di Nggak Pakai Dolar Kok, Iya Kan?

Baca juga: Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 29 SBB Sebesar Rp. 6,7 Miliar

Dijelaskannya, Sambo memiliki hak pendidikan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 9 huruf C. 

Hal itu juga berlaku dengaan semua warga binaan yang ingin mengenyam pendidikan.

"Begitu juga di Lapas Cibinong semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan formal, seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan kejar paket A, B dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi,” kata Rika.

Rika menyebut, STGGI khususnya untuk program beasiswa S1 dan S2 Teologi telah menjalin kerjasama dengan Lapas Kelas IIA Cibinong tempat Sambo ditahan.

"Salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdi Sambo. Perkulihan dilaksanakan secara online dari dalam Lapas Cibinong,” ungkapnya.(*)

 

 

 

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Ferdy Sambo Dapat Gelar S2, Ditjen PAS Pastikan Sambo Ikuti Kuliah Online, Ini Penjelasannya”.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved