Pelecehan Seksual
Penyidik Polres SBB Diduga Palsukan Dokumen Kasus Pelecehan Seksual di Desa Waimital
Dugaan tindak pelanggaran itu diungkapkan ibu korban pelecehan seksual, Nurjana Tianotak pasca penetapan pengadilan akan kasus yang menimpa anaknya it
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) diduga paluskan dokumen kasus pelecehan seksual di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu.
Dugaan tindak pelanggaran itu diungkapkan ibu korban pelecehan seksual, Nurjana Tianotak pasca penetapan pengadilan akan kasus yang menimpa anaknya itu.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) SBB menetapkan mengabulkan permohonan keluarga pelaku agar anaknya yang masih di bawah umur mendapat bimbingan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Penetapan pengadilan itu disebut keluarga korban aneh karena dikeluarkan tanpa pemberitahuan.
Setelah dikonfirmasi keluarga korban, petugas pengadilan mengaku berkas kasus yang diserahkan Penyidik Polres SBB ke tangan PN termuat dokumen mediasi antara keluarga pelaku dan keluarga korban.
Padahal, menurut Nurjana, tidak pernah ada mediasi dimaksud seperti dalam berkas tersebut.
Baca juga: Marak Prostitusi di Ambon, DPRD: Ini Karena Lapangan Kerja Terbatas
Baca juga: Terkait Kesulitan Air Bersih di Kebun Cengkeh - Ambon, Ini Respon PT. DSA
Hal itu kemudian yang disayangkan olehnya.
“Tanpa sepengetahuan keluarga selaku pelapor, tiba-tiba penetapan pengadilan sudah keluar. Usai konfirmasi di pengadilan, berdasarkan berkas yang diserahkan penyidik, mediasi pihak-pihak terkait telah dilaksanakan,” kata Ibu korban, Nurjana Tianotak melalui telepon kepada TribunAmbon.com, Kamis (16/2/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Irwan membantah penyidik memalsukan berkas kasus pelecahan tersebut.
Dijelaskan, salah satu berkas yang dimasukan berisi foto-foto pertemuan korban dan keluarga di Bapas.
Atas dasar itu, kemudian pengadilan menetapkan menerima permohonan keluarga pelaku agar anaknya diserahkan ke Bapas untuk pembinaan.
“Soal foto, itu bukan foto mediasi, tapi foto pertemuan keluarga korban deng Bapas,” kata Iptu Irwan.
Dia pun memastikan proses kasus tersebut telah disampaikan hanya saja keluarga korban tidak hadir.
“Bahkan sebelum pelaku mau dititipkan di lembaga anak, informasi sudah disampaikan kepada keluarga korban. Tapi keluarga korban seng hadir,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.