Pelecehan Seksual

Penyidik Polres SBB Diduga Palsukan Dokumen Kasus Pelecehan Seksual di Desa Waimital

Dugaan tindak pelanggaran itu diungkapkan ibu korban pelecehan seksual, Nurjana Tianotak pasca penetapan pengadilan akan kasus yang menimpa anaknya it

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Freepik
Ilustrasi pelecehan seksual 

Diberitakan sebelumnya, pelecehan seksual dilakukan WG terhadap 4 orang anak berusia 7 tahun pada 2020 silam.

Setelah dilaporkan bulan desember 2020, penanganan perkara berjalan dan pihak pelapor tidak mendapat informasi tentang perkembangan kasus.

Bahkan, dalam perjalanan penyidik Polsek Kairatu yang menangani perkara meminta sejumlah uang melalui istrinya.

Alhasil kasus pelecehan tersebut diambil alih oleh Polres Seram Bagian Barat hingga kini penetapan Pengadilan Negeri SBB. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved