Pelecehan Seksual
Penyidik Polres SBB Diduga Palsukan Dokumen Kasus Pelecehan Seksual di Desa Waimital
Dugaan tindak pelanggaran itu diungkapkan ibu korban pelecehan seksual, Nurjana Tianotak pasca penetapan pengadilan akan kasus yang menimpa anaknya it
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Diberitakan sebelumnya, pelecehan seksual dilakukan WG terhadap 4 orang anak berusia 7 tahun pada 2020 silam.
Setelah dilaporkan bulan desember 2020, penanganan perkara berjalan dan pihak pelapor tidak mendapat informasi tentang perkembangan kasus.
Bahkan, dalam perjalanan penyidik Polsek Kairatu yang menangani perkara meminta sejumlah uang melalui istrinya.
Alhasil kasus pelecehan tersebut diambil alih oleh Polres Seram Bagian Barat hingga kini penetapan Pengadilan Negeri SBB. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.