Penyalahgunaan Narkoba
Sempat P19, Berkas Safii Cs Kembali Masuk Kejaksaan dan Tunggu P21
Diketahui bahwa Safii Boeng merupakan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang terlibat Narkoba bersama empat orang rekannya yang berhasil diungkap P
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara Safi'i Boeng Cs masih dinyatakan P19 oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam kasus Narkoba di Kota Masohi pada 2022 lalu.
Dokumen P19 itu bermakna jaksa mengembalikan berkas pemeriksaan kepada penyidik Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah untuk dilengkapi khususnya terkait pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan.
"Berkas sudah dikirim ke kami namun setelah diteliti tim jaksa berkasnya kami kembalikan lagi untuk dilengkapi. Tapi Kamis Minggu lalu itu sudah dilengkapi P19 itu kemudian dari penyidik polres sudah kirim balik lagi ke kami," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Malteng, Victor Mailoa kepada TribunAmbon.com di Masohi, Rabu (15/2/2023).
Lanjutnya, saat ini berkas perkara para tersangka sementara diperiksa tim Jaksa, dan jika masih ada kekurangan, maka jaksa akan berkoordinasi kembali dengan penyidik polres.
Jika hasil koordinasinya temui titik terang ataupun hasil pemeriksaan saat ini sudah memenuhi semua unsur, maka jaksa akan menerbitkan atau menyatakan berkas perkara tersebut P21 dan siap menerima penyerahan tersangka berserta barang bukti dari penyidik polres.
"Kalau dalam pemeriksaan nanti masih ditemukan kekurangan, maka jaksa akan melakukan koordinasi karena berkas P19 tidak bisa lebih dari satu kali. Setelah itu kalau sudah maka kita akan nyatakan berkas itu lengkap atau P21," tutur Jaksa.
Diketahui bahwa Safii Boeng merupakan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang terlibat Narkoba bersama empat orang rekannya yang berhasil diungkap Polres Maluku Tengah pada penghujung tahun 2022 lalu.
Baca juga: Terlibat Narkoba, PAW Anggota DPRD Malteng Syafii Boeng Tinggal Tunggu Persetujuan DPP Demokrat
SB bersama empat orang rekannya itu ditangkap Anggota Reserse Narkoba Polres pada Jumat siang (25/11/2022) di rumah korntarakan milik tersangka RL di kawasan Jln.Talang Kelurahan Namaelo, Kota Masohi.
Tanpa perlawana kelima pelaku itu ditangkap bersama barang bukti dan langsung diamankan ke Mapolres Maluku Tengah saat itu juga.
Mereka pun saat itu disangkakan dengan Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun (penjara)," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Emanuelle Manuputty saat konferensi Pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Maluku Tengah, Selasa (6/10/2022).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.