Rudapaksa Anak
3 Kali Rudapaksa Anak 14 Tahun hingga Hamil, Pemuda di Taniwel-SBB Ini Diringkus Polisi
Seorang pemuda di Kecamatan Taniwel, Seram Bagian Barat (SBB), ) berinisial CS alias T diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda setempat a
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pemuda di Kecamatan Taniwel, Seram Bagian Barat (SBB), ) berinisial CS alias T diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda setempat akibat diduga rudapaksa anak berusia 14 tahun.
Diketahui perbuatan bejat CS ini telah dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban.
"Unit PPA Satreskrim tangani TPKS. Yakni, tiga kali sudah CS menyetubuhi ASL. Pelaku telah ditahan," pungkas Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan kepada TribunAmbon.com melalui WhatsApp, Senin (13/2/2023).
Ia menerangkan, sesuai laporan polisi nomor LP-B/15/I/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal (30/1/2023) dalam tahap penyidikan.
Tetapi, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikantongi, upaya paksa berupa penangkapan sekaligus penahanan dilakukan sejak (9/1/2023) lalu.
"Berdasar laporan polisi, keterangan saksi, dan alat bukti yang dikantongi penyidik, upaya paksa penangkapan dan penahanan telah dilakukan," tuturnya.
Tindakan itu terjadi pada November sebanyak 2 kali dan 1 kali di Desember 2022.
Akibat perbuatannya, ASL kini mengalami depresi dan gangguan psikologi.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa di Skip Ambon Dituntut 9 Tahun Penjara
Selain masa depan hancur, parahnya lagi korban diketahui positif hamil atau mengandung.
"Tindakan itu dilakukan 2 kali November, 1 kali di bulan desember tahun 2022. Saat ini, korban tengah mengandung. Untuk itu, psikologinya terganggu," paparnya.
Data dihimpun TribunAmbon.com, CS merupakan pemuda pengangguran di daerah itu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.