Bejat! Ayah di Ambon Ancam Lalu Rudapaksa Anaknya, Kasusnya Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan

Terjadi lagi di Ambon. Seorang ayah tega merudapaksa anaknya sendiri. Bahkan ia mengancam membunuh anaknya jika tak menuruti keinginannya.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Polresta
Ayah berinisial SM yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun. 

Dondi, pria bejat ini akhirnya diamankan dan jebloskan kedalam penjara.

" Dia ditangkap sehari setelah diterima laporan. Diaman di rumahnya, 14 November 2022 lalu," ujar Moyo, membenarkan penanganan kasus itu sementara ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease itu, Kamis (9/2/2023).

Penyidikan kasus inipun, dipastikan Moyo, sudah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

"Kasus ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap Dua. Tinggal tunggu persidangan," jelas Moyo.

Atas perbuatanya, tersangka Dondi dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved