Aturan Wajib Lapor Menikah

Kepala Desa Disarankan Buat Aturan Wajib Lapor 3 Bulan Sebelumnya bagi Warga yang Ingin Menikah

Wajib lapor tersebut diperlukan untuk bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin agar mencegah stunting.

Editor: Adjeng Hatalea
Pixabay
Ilustrasi menikah: Para kepala desa di berbagai daerah, termasuk Provinsi Maluku disarankan untuk membuat aturan wajib lapor tiga bulan sebelum pasangan yang hendak mengajukan pernikahan. 

TRIBUNAMBON.COM - Para kepala desa di berbagai daerah, termasuk Provinsi Maluku disarankan untuk membuat aturan wajib lapor tiga bulan sebelum pasangan yang hendak mengajukan pernikahan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, sebagai langkah pencegahan melajunya angka stunting di Indonesia.

Wajib lapor tersebut diperlukan untuk bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin agar mencegah stunting.

"Hal ini segera disosialisasikan oleh pak camat bahwa tiga bulan sebelum nikah harus sudah melapor kemudian diperiksakan kesehatannya. Kalau bisa dibuatkan peraturan desanya sehingga dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya," kata Muhadjir dilansir dari Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Muhadjir juga menyarankan para ibu untuk tidak buru-buru menikahkan anaknya yang masih remaja.

Sebab menurutnya, dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting.

Baca juga: Cegah Bayi Lahir Stunting, Menko PMK: Ibu-ibu Jangan Buru-buru Nikahkan Anak Remajanya

Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru.

Menurutnya, para pasangan muda yang belum mapan bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan.

"Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan. Tetapi, jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi," ujar Muhadjir.

Lebih lanjut, ia meminta kepada para perangkat desa untuk memberikan perhatian kepada pasangan muda yang baru menikah jika tidak memiliki pekerjaan tetap dapat diberikan bantuan usaha sehingga mereka memiliki penghasilan tambahan.

"Nanti, kalau ada calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan tetap, itu mestinya pak camat atau pak kades bisa dibantu melalui pinjaman usaha dan dibimbing yang mana nantinya bisa berwirausaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda," kata Muhadjir.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved