Penyandang Disabilitas
Bodewin Wattimena: Pemkot Ambon Jamin Hak Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas berhak bebas dari penyiksaan, eksploitasi, tindakan semena-mena, serta berhak mendapatkan penghormatan mental dari setiap warga
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota ( Pemkot ) Ambon wajib menjamin hak penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, termasuk hak ketenagakerjaan.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
Hal ini pun akan dimasukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyandang Disabilitas.
"Kantor-kantor termasuk DPRD harus bisa menyiapkan akses jalan bagi penyandang disabilitas jika Ranperda bagi penyandang disabilitas sudah ditetapkan menjadi Perda," kata Bodewin saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna tentang penyampaian kata akhir fraksi DPRD Kota Ambon terhadap Ranperda untuk dijadikan sebagai Perda di Gedung DPRD Ambon, Kamis (2/2/2023).
"Dan tugas pemerintah yaitu menyesuaikan itu termasuk menjamin hak penyandang disabilitas seperti pekerjaan dan lain sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Permahi Ambon Desak Perda Penyandang Disabilitas Segera Disahkan
Penyandang disabilitas berhak bebas dari penyiksaan, eksploitasi, tindakan semena-mena, serta berhak mendapatkan penghormatan mental dari setiap warga negara.
Lanjutnya, dengan adanya Perda penyandang disabilitas ini, Pemerintah dan DPRD Ambon juga harus wajib untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat kota Ambon mengenai penyandang disabilitas.
Artinya, ada pencerahan dan edukasi terhadap masyarakat supaya para penyandang disabilitas ini tidak dipandang sebelah mana, dihina atau sesuatu yang menyinggung perasaan mereka.
"Masyarakat harus jadi alat kontrol pemenuhan hak disabilitas. Ini tugas Pemerintah dan DPRD untuk mengingatkan mereka masyarakat," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.