Ketahuan Punya Narkoba, 2 Pemuda Maluku Tengah Ini Diringkus Polisi

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah Kemabali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuelle didampingi Wakapolres dan Kasatres Narkoba saat konferensi pers di Mapolres setempat, Masohi, Kamis (2/2/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah Kemabali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan itu, ada dua pelaku ditangkap dan kini berstatus tersangka.

Mereka adalah SW (23) dan MU (23).

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kapolres AKBP Dax Emanuelle menjelaskan, SW ditangkap di Penginapan Wangi-wangi, Kelurahan Lesane, Kota Masohi pada 23 Januari 2023 sekira pukul 13.30 WIT.

"Tujuan dari tersangka S.W membeli ganja dari saudara yang berinisial G di Negeri Tehoru dengan maksud untuk di gunakan bersama temannya di Penginapan Wangi-wangi, Kelurahan Lesane," kata Dax dalam Konfrensi pers yang digelar, Kamis (2/2/2023).

Sementara MU disergap anggota Satresnarkoba di Jl. Trans Seram Negeri Laimu, Kecamatan Telutih pada 26 Januari 2023.

Penangkapan MU dilakukan sekitar pukul 23.30 WIT saat tengah nongkrong di depan rumah salah satu warga bersama beberapa warga.

"Tujuan dari tersangka M.U membeli Narkotika Golongan Jenis Ganja. dari saudara S.S di Negeri Tehoru. Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, dengan maksud untuk dijual Kembali," jelasnya.

Kedua pelaku ini ditangkap bersama barang bukti yang dibawa.

Barang Bukti yang di sita dari tangan pelaku SW berupa satu (buah) plastik klip bening berukuran kecil berisikan tanaman kering yang terdiri dari daun, batang, dan biji yang diduga adalah merupakan ganja 1,06 gram.

10 buah kertas rokok yang tulisan dan gambarnya berwarna merah, dan berdasar putih serta satu unit handphone Iphone 6S+.

Sementara barang bukti yang disita dari tangan tersangka MU antara lain, dua bungkusan kertas berwarna putih berisikan tanaman kering yang terdiri dari daun, batang ganja seberat 0,52 gram.

Adapun Pasal yang di persangkakan bagi kedua pelaku bagi pelaku yakni Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Pidana denda Paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu millar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved