Penyalahgunaan Narkoba
Polres Tanimbar Bekuk 2 Tersangka Pengedar Narkoba
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya didampingi Kasat Narkoba AKP Idris Mukadar dan Kasi Humas Iptu O Batlajery saat Kon
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar menangkap dua orang tersangka pengedar Narkotika.
Keduanya yakni berinisial YB dan ETW.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya didampingi Kasat Narkoba AKP Idris Mukadar dan Kasi Humas Iptu O Batlajery saat Konferensi Pers di Polres, Senin (30/1/2023).
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya menuturkan, kedua tersangka ditangkap pada hari yang berbeda. YB ditangkap pada Jumat (27/1/2023) sementara ETW pada Sabtu (28/1/2023).
Keduanya direncanakan memesan narkotika untuk konsumsi pribadi dan juga mengedarkan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Dari kasus ini kita amankan dua orang tersangka di mana pertama kali kita dapat ungkap adalah tersangka dengan inisial YB ini terungkap pada hari Jumat sekitar pukul 09.30 di mana yang bersangkutan bersama seseorang yang kita akan jadikan saksi diminta untuk menjemput daripada narkotika tersebut karena informasi awalnya itu digunakan sedikit kemudian sisanya edarkan atau dijual di wilayah kepulauan Tanimbar,” kata Umar Wijaya.
Dijelaskannya, awalnya hanya YB yang ditangkap terlebih dahulu. Berdasarkan keterangan YB, ada temannya yakni ETW yang juga memesan dan mengedarkan narkoba.
“Dari situ kemudian mereka kita bawa ke polres satwa narkoba akhirnya dari situ dapat diungkap penyampaian dari saudara YB ini bahwa rekannya juga ada yang memesan hal yang sama yang tujuannya untuk diedarkan juga dan ada saat itu dikembangkan lagi sehingga hari Sabtu dapat diungkap kembali dengan modus yang sama,” jelasnya.
Baca juga: Bantuan Bahan Bangunan Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa Magnitudo 7,5 di Tanimbar
Umar Wijaya menambahkan, keduanya sama-sama menyimpan narkoba dalam paketan yang berisi sepatu.
YB ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika seberat 5 gram, ciu, uang tunai Rp 2 juta, sepatu dan Hp.
Sementara ETW ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram, HP dan Sepatu.
“Modus yang sama dengan diselipkan di dalam sepatu,” jelas Umar Wijaya.
Keduanya kini ditahan dan didakwa Pasal Berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.