Kasus Brigadir J

Ketika 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Minta Dibebaskan dalam Pleidoi Masing-masing

Dalam penyampaian pleidoi itu, baik Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam preidoinya meminta Majelis Hakim untu

Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan Layar
SIDANG SAMBO: Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Saat itulah, Richard melepaskan tembakan ke tubuh Yosua.

"Seketika Saksi Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'. Seketika itu juga terdakwa menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga atau empat kali tembakan sambil menutup mata," ujar Ronny.

Setelahnya, menurut Richard, Yosua jatuh terkapar, namun masih bergerak.

Mengetahui Yosua masih hidup, Sambo mengokang senjata dan menembak mantan ajudannya itu hingga dipastikan tewas.

Sambo lantas menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah untuk memuluskan skenario tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang menewaskan Yosua.

Dengan kronologi demikian, Richard merasa dirinya diperalat oleh Sambo, sehingga seharusnya tidak dapat dipidana.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan pelaku yang disuruh melakukan tindak pidana oleh terdakwa Ferdy Sambo sehingga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan oleh karenanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," tutur Ronny.(*)

 

(Kompas.com / Fitria Chusna Farisa / Fitria Chusna Farisa)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved