Kasus Brigadir J

Ketika 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Minta Dibebaskan dalam Pleidoi Masing-masing

Dalam penyampaian pleidoi itu, baik Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam preidoinya meminta Majelis Hakim untu

Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan Layar
SIDANG SAMBO: Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Sambil menangis tersedu-sedu, Putri mengaku dirinya tak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua.

Justru, Putri menegaskan bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2023).

Putri bilang, Yosua mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika dia menyampaikan peristiwa ini ke orang lain.

Oleh karenanya, istri Ferdy Sambo itu berharap hakim membebaskannya dari segala tuntutan dan memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari rumah tahanan.

"Sungguh, saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu," kata Putri sambil bercucuran air mata.

5. Richard Eliezer

Sama seperti empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer meminta Majelis Hakim membebaskannya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim diharapkan menyatakan Richard tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana. Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut juga meminta supaya hak-hak, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan.

"Kiranya di palu Yang Mulia Majelis Hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dan pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," kata kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Ronny menerangkan, dalam perkara ini kliennya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

SIDANG BRIGADIR J: Bharada E atau Richard Eliezer sempat berdoa dua kali sebelum penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
SIDANG BRIGADIR J: Bharada E atau Richard Eliezer sempat berdoa dua kali sebelum penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Perintah untuk menembak tersebut disampaikan kepada Richard di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu, Sambo menyebut bahwa Yosua telah melecehkan istrinya sehingga "harus dikasih mati".

Oleh Sambo, Richard didoktrin secara berulang-ulang dalam kondisi ketakutan dan tak bisa menolak perintah atasan. Mendengar perintah tersebut, Richard terkejut.

Namun, dia tak kuasa menolak lantaran Sambo merupakan atasan yang pangkat dan kedudukannya jauh di atas Richard.

Menurut Richard, perintah untuk menembak juga Sambo sampaikan ketika berada di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved