Kasus Brigadir J
Ketika 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Minta Dibebaskan dalam Pleidoi Masing-masing
Dalam penyampaian pleidoi itu, baik Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam preidoinya meminta Majelis Hakim untu
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah melalui sidang penyampaian pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam penyampaian pleidoi itu, baik Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam preidoinya meminta Majelis Hakim untuk dibebaskan.
Sebelummya, kelima terdakwa dinilai bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelimanya diancam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Sementara tiga lainnya masing-masing delapan tahun penjara.
1. Kuat Ma'ruf
Lewat pengacaranya, Kuat Ma'ruf meminta Majelis Hakim menyatakan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana maupun tindak pidana pembunuhan.
Kuat juga meminta hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Tak hanya itu, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo tersebut berharap Majelis Hakim memerintahkan JPU mengeluarkannya dari rumah tahanan.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Putri, Kuat dan Ricky Sama-sama Dituntut 8 Tahun Penjara
Hakim juga diharapkan memulihkan nama baik Kuat.
Dalam pembelaannya, Kuat membantah telah bersekongkol untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Demi Allah, saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang (Yosua), apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2023).
2. Ricky Rizal
Sama seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga meminta Majelis Hakim membebaskannya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.