Kasus Brigadir J
Ketika 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Minta Dibebaskan dalam Pleidoi Masing-masing
Dalam penyampaian pleidoi itu, baik Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam preidoinya meminta Majelis Hakim untu
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu berharap nama baiknya dipulihkan.
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Ricky dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023). "Serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," tuturnya.
Sambil menangis, Ricky mengaku tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Brigadir J. Ricky juga mengeklaim dirinya sama sekali tidak tahu rencana pembunuhan, ataupun melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta menghilangkan nyawa Yosua.
"Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan saja untuk saya, melainkan untuk istri dan putri-putri saya, serta keluarga saya," ucap Ricky diiringi isak tangis.
3. Ferdy Sambo
Permintaan bebas juga disampaikan oleh Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman. Sambo mengeklaim, dirinya tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Penembakan terhadap Brigadir J disebutnya terjadi begitu cepat. Mantan jenderal bintang dua Polri itu mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengaku "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.
"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo. Sambo pun mengaku menyesali perbuatannya.
Dia juga meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya. Mantan perwira tinggi Polri itu bilang, dirinya dan keluarga telah mendapatkan hukuman berat dari masyarakat berupa caci maki, olok-olok, bahkan fitnah.
"Di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," kata Sambo.
Sebagaimana permohonan suaminya, Putri Candrawathi juga minta dibebaskan dari kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis Hakim diharapkan menyatakan Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti yang ditudingkan jaksa.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata pengacara Putri, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.