Sampah di Ambon

Bodewin Wattimena Pastikan Warga yang Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp. 1 Juta

Pemkot Ambon kini akan menindak warga yang melanggar Perda persampahan. Sanksi yang dibuat berupa peringatan hingga penerapan denda

Mesya
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku akan memberi sanksi berupa denda Rp1 juta bagi warga yang buang sampah sembarangan, Kamis (26/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kini akan menindak warga yang melanggar Perda persampahan.

Sanksi yang dibuat berupa peringatan hingga penerapan denda sebesar Rp1 juta.

Menurut Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, hal itu sebagai efek jera kepada warga.

Sehingga warga sadar sampah dan memilih membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

"Kita mau bikin minimal ada efek jera supaya masyarakat punya tanggung jawab menjaga kebersihan di kota ini. Jangan semua disalahkan kepada pemerintah," kata Bodewin Wattimena, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Lowongan Kerja Ambon PT PKSS, Ada Penempatan di Ambon dan Saumlaki

Lanjut dikatakan, upaya Pemkot Ambon untuk menuntaskan masalah persampahan di kota setempat masih saja terbentur kendala.

Kendala ini terletak pada kurangnya armada truk pengangkut sampah di kota bertajuk manise.

Jumlah truk tidak sebanding dengan volume sampah per hari.

Hal inilah yang membuat sampah sulit diatasi.

"Tidak sekali Pemerintah mensosialisasi, mengajak, mengimbau kepada masyarakat untuk sadar sampah. Sudah berulang kali loh. Tapi, ya memang masyarakat saja yang tak pernah sadar," ungkapnya.

Menurutnya, tidak ada satu pun pemerintah yang mampu meyelesaikan suatu persoalaan sampah jika itu tidak di dukung dengan kesadaran masyarakat di kota itu.

"Seperti yang terjadi di Ambon. Pemerintah berupaya tapi masyarakat malas tahu. Ujung-ujungnya yang disalahkan pemerintah. Padahak kalo kerjasama dilakukan dengan baik, saya pastikan Ambon akan bebas sampah," ujarnya.

Dikatakan, di Ambon, telah diatur soal waktu atau jam untuk membuang sampah yakni dari pukul 22.00 WIT hingga pukul 05.00 WIT.

Fakta dilapangan, masih ada masyarakat yang membuang sampah di pagi hari.

Ini tentu akan membuat petugas agak kewalahan.

Sebab disaat sampah di TPS telah bersih, malah datang lagi dalam jumlah yang banyak.

"Dan jika kemarin-kemarin kita hanya ajak, imbau, dan sosialisasi, sekarang ini kita sudah punya Perda sampah. Yang pasti, ada sanksi untuk pelanggar," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved