Lembur Karyawan J&T
Dilaporkan Tak Bayar Lembur Karyawan, DPRD Bakal Panggil Manajemen J&T Ekspress Ambon
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku, pembayaran lembur adalah hak setiap karyawan. Sehingga, aduan mereka harus didampingi hingga persoalan hak-hak me
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Dijelaskan, pembayaran upah lembur perusahaan kepada karyawan tentu ada mekanismenya yang juga telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan, baik dalam UU No. 11 Tahun 2020, UU. 13 Tahun 2003, PP No. 35 Tahun 2021, maupun PP. 36 Tahun 2021.
Dan salah satu prasyarat diberikannya upah lembur adalah berdasarkan adanya perintah dari atasan secara langsung.
Hal ini dimaksud agar perusahaan dalam memberikan upah lembur kepada karyawan yang memang benar-benar bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan yang membutukan waktu lembur untuk diselesaikan.
Kemudian hal ini juga dimaksud untuk menghindari jangan sampai ada karyawan yang tidak bekerja lembur tapi sengaja pulang melewati jam kerja dan ngotot bahwa ia bekerja lembur.
“Bisa di cek di J&T Express sendiri jika ada karyawan yang bekerja lembur wajib mengisi Form Perintah Lembur dan setelah di Approve akan di bayarkan lemburnya. Sehingga, juka pihak J&T Express tidak membayar upah lemburnya perlu dipertanyakan juga ke yang bersamgkutan bahwa upah lembur mana yang belum dibayarkan? Lalu kapan yang bersangkutan bekerja lembur? ada nggak perintah lembur dari atasannya?,” cetusnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.