Lembur Karyawan J&T

Dilaporkan Tak Bayar Lembur Karyawan, DPRD Bakal Panggil Manajemen J&T Ekspress Ambon

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku, pembayaran lembur adalah hak setiap karyawan. Sehingga, aduan mereka harus didampingi hingga persoalan hak-hak me

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Courtesy / JNT Express Maluku
ILUSTRASI: J&T Express 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengaku segera memanggil manajemen J&T Ekspress Ambon guna membahas laporan karyawan terkait lembur karyawan yang tidak pernah dibayar.

“Tentu kita akan panggil J&T Ekspress untuk membahas masalah ini,” kata Jafry melalui sambungan telepon, Jumat (20/1/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku, pembayaran lembur adalah hak setiap karyawan.

Sehingga, aduan mereka harus didampingi hingga persoalan hak-hak mereka terbayarkan.

Ia mengaku, agenda pemanggilan itu direncanakan berlangsung minggu depan.

“Karena itu hak mereka makanya wajar kalau masalah itu diadukan kesini, makanya kami akan hadirkan manajemennya di DPRD,” ungkapnya.

Diberitakan, salah satu karyawan J&T Ekspress Ambon, Kurnia Yahya Tuhepaly melaporkan kejahatan di perusahaan yang bergerak di jasa ekspedisi itu ke DPRD.

Baca juga: J&T Ekspress Maluku Bantah Tudingan Tak Pernah Bayar Upah Lembur Karyawan

Baca juga: Keluh Kesah Karyawan J & T Ekspress Ambon, Kerja Sampai Malam tapi Tak Pernah Dapat Uang Lembur

Menurutnya, banyak kebijakan manajemen J&T Ekspress Ambon yang dinilai tidak memanusiakan para pekerjanya.

Misalnya, pihak perusahaan menerapkan untuk karyawan yang terlambat lebih dari 1 menit, akan dipotong gaji sebesar Rp 50 ribu.

Sementara, upah lembur yang harusnya diberikan kepada setiap karyawan yang lembur, tidak pernah diberikan sama sekali.

"Saya tidak mempersoalkan gaji kita dipotong Rp 50 ribu jika terlambat 1 menit. Itu konsekuensi kita bekerja di J&T. Tapi paling tidak, upah lembur kita juga harus diberikan. Karena perusahaan juga mengatur soal upah lembur," kata Tuhepaly kepada wartawan di Gedung DPRD Ambon, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, Staff Legal J&T Express Maluku, Reylale E. Solissa membantah tudingan terkait tidak pernah membayar upah lembur karyawan.

Hal itu disampaikan menyusul adanya aduan salah satu karyawan J&T Ekspress Ambon, Kurnia Yahya Tuhepaly di DPRD terkait kejahatan perusahaan yang bergerak di jasa ekspedisi itu, termasuk soal pembayaran upah lembur.

“Terkait yang disampaikan bahwa manajemen J&T Ekspress Maluku tidak membayar upah lembur karyawan adalah hal yang tidak benar,” kata Solissa kepada TribunAmbon.com, Jumat (20/1/2023).

Dijelaskan, pembayaran upah lembur perusahaan kepada karyawan tentu ada mekanismenya yang juga telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan, baik dalam UU No. 11 Tahun 2020, UU. 13 Tahun 2003, PP No. 35 Tahun 2021, maupun PP. 36 Tahun 2021.

Dan salah satu prasyarat diberikannya upah lembur adalah berdasarkan adanya perintah dari atasan secara langsung.

Hal ini dimaksud agar perusahaan dalam memberikan upah lembur kepada karyawan yang memang benar-benar bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan yang membutukan waktu lembur untuk diselesaikan.

Kemudian hal ini juga dimaksud untuk menghindari jangan sampai ada karyawan yang tidak bekerja lembur tapi sengaja pulang melewati jam kerja dan ngotot bahwa ia bekerja lembur.

“Bisa di cek di J&T Express sendiri jika ada karyawan yang bekerja lembur wajib mengisi Form Perintah Lembur dan setelah di Approve akan di bayarkan lemburnya. Sehingga, juka pihak J&T Express tidak membayar upah lemburnya perlu dipertanyakan juga ke yang bersamgkutan bahwa upah lembur mana yang belum dibayarkan? Lalu kapan yang bersangkutan bekerja lembur? ada nggak perintah lembur dari atasannya?,” cetusnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved