Maluku Terkini
Gugatan Dicabut, Masa Pendukung Latuconsina Malah Tak Terima dan Sidang Berakhir Ricuh
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Martha Maitimu itu beragendakan pembacaan penetapan pencabutan tuntutan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang dugaan rampas hak adat dan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rasyad Effendi Latuconsina, Kamis (19/1/2023).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Martha Maitimu itu beragendakan pembacaan penetapan pencabutan tuntutan.
Sayangnya sidang tersebut berakhir ricuh, usai Hakim membacakan pencabutan gugatan dan menutup sidang tersebut.
Pantauan TribunAmbon.com, puluhan masa dari kedua belah pihak menghadiri sidang tersebut.
Usai pembacaan pencabutan tuntutan, masa pendukung Wakil Ketua DPRD Maluku yang juga Raja Pelauw yang berada di area tunggu langsung merespon tak setuju.
Suasana sempat tak terkendali, bahkan salah satu pengunjung perempuan dari pihak penggugat yang hendak masuk ruang sidang terkena pukulan.
“Tadi sidang beragenda pembacaan pencabutan tuntutan. Kami selaku penggugat mencabut tuntutan kami. Tapi dari luar tidak setuju,” kata salah satu pengacara Ali M Basri Salampessy.
Baca juga: Tergugat Latuconsina Tak Hadiri Sidang Dugaan Perampasan Hak Adat dan Rangkap Jabatan Raja Pelauw
Berdasarkan informasi yang diterima TribunAmbon.com, korban yang dipukul masa kini telah melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rasyad Effendi Latuconsina yang juga Kepala Pemerintahan Negeri Pelauw, Kabupaten Maluku Tengah digugat lantaran diduga merampas hak adat juga merangkap jabatan.
Pada pelaksanaan tenun/Cakalele tahun 2022, Latuconsina tidak mengikutsertakan tetua-tetua adat yang sah yang sementara berada di lokasi pengungsian.
Penunjukan pengganti tetua adat pun, tak sesuai dengan prosedur adat.
Padahal, sebelum mengajukan gugatan, AMHW Pelauw telah menyurati Latuconsina sebanyak tiga kali untuk dengar pendapat terkait pelaksanaan gelaran Cakalele.
Namun, ternyata tidak direspon sama sekali, bahkan salah satu surat milik AMHW dirobek kemudian difoto dan disebar melalui WhatsApp group.
Selain menguggat perampasan hak adat, AMHW juga menguggat Latuconsina yang merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sekaligus Raja Negeri Pelauw.
“Gugatan kami sangat mendasar, bahwa melalui Surat Keputusan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022, wakil ketua DPRD Provinsi Maluku ini tengah mempertontonkan peran rangkap jabatan secara nyata di Negara yang jelas-jelas memiliki aturan udang-undang tentang larangan merangkap jabatan,” Ketua AMHW Pelauw, Erdy Rizal Tualepe.
Sementara itu, Perwakilan Tim Divisi Hukum AMHW Pelauw, Abdul Safri Tuakia menjelaskan, Latuconsina dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintah Negeri Pelauw dalam mengeluarkan SK berupa Surat Keputusan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022 adalah inkonstitusional selain sebagai Kepala Pemerintahan Negeri/KPN Pelauw yang berlawanan hukum.
Disituasi yang sama, Latuconsia juga menjabat aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sehingga Kapasitas Tergugat selain mengambil Hak-hak Adat Para Tergugat dengan Menandatangani SK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29, 30 dan 51 dan UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 serta UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tergugat menjabat aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sehingga Kapasitas Tergugat selain mengambil Hak-hak Adat Para Tergugat dengan Menandatangani SK tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022 juga sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.