Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja: 15 Poin Penting Menurut Kemnaker yang Disebut Lindungi Pekerja

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindu

Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan Layar
PERPPU CIPTA KERJA: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan pada Jumat (30/12/2022) lalu. 

Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

11. Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh

Pekerja/buruh tidak dilarang protes, dengan ancaman PHK. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan tersebut.

12. Istirahat panjang

Ketentuan istirahat panjang masih ada dala Pasal 79 Ayat (5) Perppu Cipta kerja.

Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.

13. Pekerja boleh menikah dengan teman satu kantor

Perppu Cipta Kerja membolehkan pekerja/buruh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan.

Bila hal itu terjadi, pengusaha dilarang melakukan PHK.

Dasar hukumnya bersumber dari Pasal 153 ayat 1 hutuf f Perppu Cipta Kerja.

14. Cuti melahirkan tetap ada

Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahn 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski dalam Perppu Cipta Kerja pasal tidak dicantumkan, bukan berarti dihapus.

15. Aturan libur pekerja/buruh

Terakhir, Perppu Cipta Kerja juga mengatur libur atau masa istirahat mingguan.

Untuk waktu kerja 7 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 6 hari kerja dalam satu minggu dan 1 hari istirahat dalam satu minggu.

Sedangkan, untuk waktu kerja 8 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 5 hari kerja dalam satu minggu dan 2 hari istirahat dalam satu minggu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja.(*)

 

(Kompas.com / Retia Kartika Dewi / Rizal Setyo Nugroho)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved