Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja: 15 Poin Penting Menurut Kemnaker yang Disebut Lindungi Pekerja
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindu
Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.
11. Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh
Pekerja/buruh tidak dilarang protes, dengan ancaman PHK. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan tersebut.
12. Istirahat panjang
Ketentuan istirahat panjang masih ada dala Pasal 79 Ayat (5) Perppu Cipta kerja.
Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
13. Pekerja boleh menikah dengan teman satu kantor
Perppu Cipta Kerja membolehkan pekerja/buruh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan.
Bila hal itu terjadi, pengusaha dilarang melakukan PHK.
Dasar hukumnya bersumber dari Pasal 153 ayat 1 hutuf f Perppu Cipta Kerja.
14. Cuti melahirkan tetap ada
Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahn 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski dalam Perppu Cipta Kerja pasal tidak dicantumkan, bukan berarti dihapus.
15. Aturan libur pekerja/buruh
Terakhir, Perppu Cipta Kerja juga mengatur libur atau masa istirahat mingguan.
Untuk waktu kerja 7 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 6 hari kerja dalam satu minggu dan 1 hari istirahat dalam satu minggu.
Sedangkan, untuk waktu kerja 8 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 5 hari kerja dalam satu minggu dan 2 hari istirahat dalam satu minggu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja.(*)
(Kompas.com / Retia Kartika Dewi / Rizal Setyo Nugroho)
Disperindag Buru Imbau Warga Segera Bersiap, Pasar Lala Akan Diaktifkan Kembali |
![]() |
---|
Sejak Januari, 54 Kasus Pidana di Buru Didominasi Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Dispar Buru Usul Tradisi Mandi Safar Masuk Kalender Pariwisata Bumi Bupolo |
![]() |
---|
HMI Komenis Unpatti Salurkan tuk Korban Kebakaran di Hunuth dan Batu Merah |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.