Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja: 15 Poin Penting Menurut Kemnaker yang Disebut Lindungi Pekerja

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindu

Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan Layar
PERPPU CIPTA KERJA: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan pada Jumat (30/12/2022) lalu. 

TRIBUNAMBON.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Sepekan disahkan, Perppu Cipta Kerja ini banyak mendapat penolakan dari pekerja atau buruh.

Salah satunya dari Koordinator BPJS Watch yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar.

Pihaknya mengatakan, adanya penambahan dan revisi beberapa pasal di Perppu Cipta Kerja adalah bentuk ketidakcakapan dan tidak berkualitas pemerintah dan DPR dalam menyusun UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Berikut 15 poin penting Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker. 

1. Uang pesangon tetap ada

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, bila seorang pekerja mengalami PHK, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang perghargaan masa kerja, dan uang penggantian hal yang besarannya sesuai alasan PHK.

2. Tidak ada perubahan sistem pengupahan

Pemerintah menegaskan, tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

3. Hak cuti tetap ada

Kemudian, semua hak cuti tetap berlaku pada Perppu Ciptaker.

Pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja.

Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Sementara, pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

4. Upah minimum tetap ada

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)  dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan

Pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

6. Status karyawan tetap, tetap ada

Kemudian, status Karyawan Tetap, pun masih ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak menentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

Baca juga: Diduga Depresi, Seorang Kakek Ditemukan Tewas Gantung Diri di Indekos

7. Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak

Perusahaan tidak bisa mem-PHK pekerja/buruh kapan pun secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Jika masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

8. Jaminan sosial tetap ada

Jaminan sosial dan kesejahteraan tetap ada, seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Bahkan, ditembahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

9. Soal status pekerja tetap, PKWT, dan pekerja harian

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).

Sedangkan pekerja harian hanya dapat dipekerjakan utnuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

10. Tenagga kerja asing diseleksi

Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

11. Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh

Pekerja/buruh tidak dilarang protes, dengan ancaman PHK. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan tersebut.

12. Istirahat panjang

Ketentuan istirahat panjang masih ada dala Pasal 79 Ayat (5) Perppu Cipta kerja.

Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.

13. Pekerja boleh menikah dengan teman satu kantor

Perppu Cipta Kerja membolehkan pekerja/buruh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan.

Bila hal itu terjadi, pengusaha dilarang melakukan PHK.

Dasar hukumnya bersumber dari Pasal 153 ayat 1 hutuf f Perppu Cipta Kerja.

14. Cuti melahirkan tetap ada

Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahn 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski dalam Perppu Cipta Kerja pasal tidak dicantumkan, bukan berarti dihapus.

15. Aturan libur pekerja/buruh

Terakhir, Perppu Cipta Kerja juga mengatur libur atau masa istirahat mingguan.

Untuk waktu kerja 7 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 6 hari kerja dalam satu minggu dan 1 hari istirahat dalam satu minggu.

Sedangkan, untuk waktu kerja 8 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 5 hari kerja dalam satu minggu dan 2 hari istirahat dalam satu minggu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja.(*)

 

(Kompas.com / Retia Kartika Dewi / Rizal Setyo Nugroho)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved