Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja: 15 Poin Penting Menurut Kemnaker yang Disebut Lindungi Pekerja

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindu

Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan Layar
PERPPU CIPTA KERJA: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan pada Jumat (30/12/2022) lalu. 

TRIBUNAMBON.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Sepekan disahkan, Perppu Cipta Kerja ini banyak mendapat penolakan dari pekerja atau buruh.

Salah satunya dari Koordinator BPJS Watch yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar.

Pihaknya mengatakan, adanya penambahan dan revisi beberapa pasal di Perppu Cipta Kerja adalah bentuk ketidakcakapan dan tidak berkualitas pemerintah dan DPR dalam menyusun UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Berikut 15 poin penting Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker. 

1. Uang pesangon tetap ada

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, bila seorang pekerja mengalami PHK, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang perghargaan masa kerja, dan uang penggantian hal yang besarannya sesuai alasan PHK.

2. Tidak ada perubahan sistem pengupahan

Pemerintah menegaskan, tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

3. Hak cuti tetap ada

Kemudian, semua hak cuti tetap berlaku pada Perppu Ciptaker.

Pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja.

Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Sementara, pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved