Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja: 15 Poin Penting Menurut Kemnaker yang Disebut Lindungi Pekerja

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindu

Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan Layar
PERPPU CIPTA KERJA: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan pada Jumat (30/12/2022) lalu. 

4. Upah minimum tetap ada

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)  dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan

Pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

6. Status karyawan tetap, tetap ada

Kemudian, status Karyawan Tetap, pun masih ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak menentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

Baca juga: Diduga Depresi, Seorang Kakek Ditemukan Tewas Gantung Diri di Indekos

7. Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak

Perusahaan tidak bisa mem-PHK pekerja/buruh kapan pun secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Jika masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

8. Jaminan sosial tetap ada

Jaminan sosial dan kesejahteraan tetap ada, seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Bahkan, ditembahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

9. Soal status pekerja tetap, PKWT, dan pekerja harian

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).

Sedangkan pekerja harian hanya dapat dipekerjakan utnuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

10. Tenagga kerja asing diseleksi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved