Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja: 15 Poin Penting Menurut Kemnaker yang Disebut Lindungi Pekerja
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindu
4. Upah minimum tetap ada
Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.
5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan
Pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Status karyawan tetap, tetap ada
Kemudian, status Karyawan Tetap, pun masih ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak menentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
Baca juga: Diduga Depresi, Seorang Kakek Ditemukan Tewas Gantung Diri di Indekos
7. Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak
Perusahaan tidak bisa mem-PHK pekerja/buruh kapan pun secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Jika masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
8. Jaminan sosial tetap ada
Jaminan sosial dan kesejahteraan tetap ada, seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Bahkan, ditembahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
9. Soal status pekerja tetap, PKWT, dan pekerja harian
Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).
Sedangkan pekerja harian hanya dapat dipekerjakan utnuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.
10. Tenagga kerja asing diseleksi
Disperindag Buru Imbau Warga Segera Bersiap, Pasar Lala Akan Diaktifkan Kembali |
![]() |
---|
Sejak Januari, 54 Kasus Pidana di Buru Didominasi Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Dispar Buru Usul Tradisi Mandi Safar Masuk Kalender Pariwisata Bumi Bupolo |
![]() |
---|
HMI Komenis Unpatti Salurkan tuk Korban Kebakaran di Hunuth dan Batu Merah |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.