Kasus Perceraian

Angka Kasus Perceraian akibat KDRT di Ambon Menurun Sepanjang 2022

Pengadilan Agama Ambon mencatat jumlah kasus perceraian yang disebabkan KDRT pada tahun 2022 sebanyak 18 kasus. Sedangkan di 2021 lebih tinggi dengan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
KASUS PERCERAIAN: Pengadilan Agama Ambon kelas 1A melayani kasus perceraian di Pulau Ambon, Senin (5/1/2023) 

Faktor meninggalkan salah satu pihak dengan 82 kasus, KDRT sebanyak 18, madat 3 kasus, murtad 3 kasus dan ekonomi 3 kasus.

"Rata-rata penyebab pertengakaran itu bisa saja macam-macam. Mungkin ada faktor yang membuat emosi isteri atau suami, mungkin pertengkaran karena pihak ketiga,” tambahnya.

Dijelaskannya, faktor pertengkaran disebabkan orang ketiga dari dalam keluarga masih bisa dimediasikan.

Namun, bila karena perselingkuhan maka sulit untuk didamaikan.

“Kebanyakan perceraian dari pihak ketiga kemudian bertengkar. Kalau pihak ketiga itu bisa membuat rumit untuk rukun. Kalau gangguan pihak ketiga dari sisi keluarga itu bisa didamaikan apalagi ada mediasi. Tapi kalau gangguan pihak ketiga dari sisi kecantol dengan yang lain itu sangat sulit untuk dirukunkan kembali,” jelasnya.

Lanjutnya, peningkatan perceraian menandakan kualitas ketahanan rumah tangga menurun.

Namun juga bisa menandakan masyarakat semakin sadar akan hukum.

“Peningkatan ini dari sisi kesadaran hukum bisa dianggap suatu yang positif tapi dari sisi keutuhan rumah tangga bisa dinilai ada kemunduran dalam rumah tangga. Artinya para masyarakat yang berumah tangga mungkin dari sisi kualitas ketahanan rumah tangga semakin menurun, sehingga terjadi peningkatan perceraian,” tandas Asram yang juga salah satu Hakim di Pengadilan Agama Ambon.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved