Kasus Perceraian
Angka Kasus Perceraian akibat KDRT di Ambon Menurun Sepanjang 2022
Pengadilan Agama Ambon mencatat jumlah kasus perceraian yang disebabkan KDRT pada tahun 2022 sebanyak 18 kasus. Sedangkan di 2021 lebih tinggi dengan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Angka kasus perceraian di Ambon yang disebabkan faktor Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menurun di 2022.
Pengadilan Agama Ambon mencatat jumlah kasus perceraian yang disebabkan KDRT pada tahun 2022 sebanyak 18 kasus.
Sedangkan di 2021 lebih tinggi dengan 39 Kasus.
"Untuk faktor penyebab terjadi perceraian untuk KDRT ada 39 kasus tahun 2021 dan 18 kasus di tahun 2022," kata Humas pengadilan Agama Ambon, H. Tomi Asram, kepada TribunAmbon.com, Kamis (5/1/2023).
Meski demikian, jumlah kasus perceraian secara menyeluruh di 2022 lebih meningkat dibanding 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun TribunAmbon.com dari Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Agama Ambon, tercatat 583 Kasus Perceraian terjadi di 2022.
Sedangkan di 2021 sebanyak 550 Kasus.
Lebih dirincikan lagi, di 2022 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri Ambon sebanyak 184.
Sementara di Pengadilan Agama Ambon sebanyak 399 Kasus.
Dari 399 kasus tersebut, 134 berasal dari talak suami, dan 265 gugat cerai dari isteri.
Diketahui, Pengadilan Agama Ambon mengurusi perceraian yang pernikahan dilaksanakan dengan Agama Islam.
Sementara Pengadilan Negeri Ambon melayani perceraian yang pernikahannya non Islam.
Baca juga: 583 Kasus Perceraian Terjadi di Pulau Ambon Sepanjang Tahun 2022
Berdasarkan Faktor penyebab, perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor penyebab paling tinggi terjadinya perceraian di Pulau Ambon sepanjang 2022.
Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A mencatat sebanyak 234 perceraian disebabkan faktor Perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.