Maluku Terkini
583 Kasus Perceraian Terjadi di Pulau Ambon Sepanjang Tahun 2022
Ratusan kasus perceraian di Ambon itu berdasarkan data yang dihimpun TribunAmbon.com dari Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Agama Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – 583 kasus perceraian terjadi di Pulau Ambon sepanjang tahun 2022.
Ratusan kasus perceraian itu berdasarkan data yang dihimpun TribunAmbon.com dari Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Agama Ambon.
Di Tahun 2022, kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri Ambon sebanyak 184. Sementara di Pengadilan Agama Ambon sebanyak 399 Kasus.
“Untuk di Pengadilan Agama Ambon untuk tahun ini ada peningkatan dibanding tahun kemarin, jadi sisi data sekitar 399 perceraian. Itu yang sudah inkrah,” kata Humas pengadilan Agama Ambon, H. Tomi Asram, kepada TribunAmbon.com, Kamis (5/1/2023).
Dari 399 kasus tersebut, 134 berasal dari talak suami, dan 265 gugat cerai dari isteri. Angka perceraian tersebut meningkat dibanding tahun 2021 yakni 550 kasus perceraian.
Tercatat 344 kasus di Pengadilan Agama Ambon dan 206 kasus di Pengadilan Negeri Ambon.
Baca juga: Kaburkan Fakta Hukum Penembakan Tersangka Narkoba, Kapolda Maluku: Ex Kasat Reskrim Tual Diperiksa
Baca juga: Cuaca Membaik, Besok Pelayaran Perdana Sabuk Nusantara 103 di 2023
Diketahui, Pengadilan Agama Ambon mengurusi perceraian yang pernikahan dilaksanakan dengan Agama Islam. Sementara Pengadilan Negeri Ambon melayani perceraian yang pernikahannya non Islam. Yakni, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, maupun Konghucu.
Asram yang juga hakim di Pengadilan Agama Ambon ini menjelaskan, peningkatan perceraian menandakan dua hal.
Hal positif yakni, masyarakat semakin sadar akan hukum, namun sebaliknya, meningkatnya perceraian menandakan kualitas ketahanan rumah tangga di Ambon yang semakin menurun.
“Peningkatan ini dari sisi kesadaran hukum bisa dianggap suatu yang positif tapi dari sisi keutuhan rumah tangga bisa dinilai ada kemunduran dalam rumah tangga. Artinya para masyarakat yang berumah tangga mungkin dari sisi kualitas ketahanan rumah tangga semakin menurun, sehingga terjadi peningkatan perceraian,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.