Kasus Perceraian

1 Permohonan Poligami di Ambon pada 2022 Disetujui Hakim, Ini Penjelasannya

Humas Pengadilan Agama Ambon, H. Tomi Asram kepada TribunAmbon.com mengakui, pengajuan poligami ke Pengadilan Agama jarang terjadi.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
KASUS PERCERAIAN: Humas Pengadilan Agama Ambon, H. Tomi Asram saat diwawancarai TribunAmbon.com di Pengadilan Agama Ambon, Jalan Raya Kebun Cengkeh, Ambon, Jumat (6/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satu permintaan poligami diajukan pada Pengadilan Agama Ambon pada tahun 2022, disetujui Hakim.

Humas Pengadilan Agama Ambon, H. Tomi Asram kepada TribunAmbon.com mengakui, pengajuan poligami ke Pengadilan Agama jarang terjadi.

"Kadang-kadang perkara poligami itu, entah dia di bawah tangan ya saya tidak tahu, tapi yang jelas masuk perkara di sini sangat sedikit," kata Hakim Asram di Pengadilan Agama Ambon, Jalan Raya Kebun Cengkeh, Ambon, Jumat (6/1/2023).

Dijelaskannya, ada beberapa pertimbangan yang membuat Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan poligami.

Yakni, persetujuan dari isteri.

"Jadi poligami itu harus ada izin dari istri pertama kalau dia mau tambah istri kedua, kalau isteri ketiga, harus izin istri pertama kedua kalau mau tambah istri jadi tiga istri pertama kedua ketiga semua istri harus setuju," jelasnya.

Tak hanya itu, ada pula pertimbangan bila pasangan tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai isteri ataupun sudah tidak bisa memberikan keturunan.

Namun, hal itu bukan alasan kumulatif.

Baca juga: Tiap Hari Rerata 7 Kasus Perceraian Disidangkan di Pengadilan Agama Ambon

"Kemudian alasan berikutnya adalah istri sudah tidak mampu lagi melaksanakan kewajiban perilaku istri kemudian istri tidak mendapatkan keturunan ini alasan-alasan yang kumulatif dalam arti salah satu terpenuhi sudah bisa disetujui," jelasnya.

"Kalau istri masih bisa melanjutkan melakukan kewajibannya masih bisa melanjutkan keturunan nah kita ambil istri yang menyetujui kalau istri tidak menyetujui tetapi ternyata dalam persidangan dia tidak ada anak dia tidak sakit tidak bisa melakukan kewajibannya meskipun terasa setuju majelis bisa kabulkan dari sisi itu tapi rata-rata perkara itu jarang terjadi," tambahnya.

Sejauh ini, kata Asram, perempuan tidak ingin dimadu.

Bahkan, ada beberapa kasus yang meskipun sang isteri tak bisa memberikan keturunan, namun pasangan tetap setia dan tidak ingin berpoligami.

"Kalau istri izinkan kita pertimbangkan memang sulit untuk perempuan di madu tetapi dalam keadaan keadaan tertentu seperti itu dan di mana-mana pengadilan begitu ada juga yang tidak punya keturunan tapi justru tidak poligami," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved