Maluku Terkini

Lewat SPPT, Pj Bupati Djalaluddin Salampessy Angkat Plh Kasatpol-PP Buru

posisi Kasatpol-PP dipercayakan pada Asisten I M. Masri Bugis tuk gantikan Karim Wamnebo

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Sekda Buru, M. Ilyan Hamid melaksanakan pertemuan dengan sejumlah pejabat di Kantor Satpol-PP sekaligus mengangkat Kasat sesuia SPPT Pj Bupati, Djalaluddin Salampessy, Kamis (5/1/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

TRIBUNAMBON.COM - Sesuai isi Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) bernomor 829/01/SP/2023, Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP).

Kini, posisi Kasatpol-PP dipercayakan pada Asisten I M. Masri Bugis tuk gantikan Karim Wamnebo yang tersandung kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai berinisial IMP.

"Sesuai SPPT Pj Bupati, Pemda Buru telah mengganti Kasatpol-PP. Masri Bugis bertindak sebagai Plh," kata Sekertaris Daerah (Sekda), M. Ilyan Hamid saat pertemuan di Kantor Satpol-PP, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, pengangkatan Plh agar Karim Wamnebo lebih fokus dalam menjalani perkaranya, karena saat ini sedang proses penegakan hukum.

Baca juga: Kualitas Ketahanan Rumah Tangga di Ambon Menurun, Ini Alasannya

Baca juga: Diduga Lecehkan Bawahannya, Kasatpol PP Kabupaten Buru Dipolisikan 

Ia menerangkan, berhubung tufoksi Satpol-PP sebagai unsur keamanan tergolong sangat urgent, jadi Kasat digantikan terlebih dahulu.

"Yang bersangkutan diduga lakukan tindak pidana asusila. Untuk itu, kita kasih kesempatan tuk konsen jalani persoalan yang sementara diadukan ke Polres Buru," ungkapnya.

Akan tetapi, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 mengatur perihal asas praduga tak bersalah, maka prinsip itu harus dihargai.

"Perkara lagi bergulir, jadi prinsipnya kita hargai asas praduga tak bersalah di dalam UU nomor 8 Tahun 1981," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, terlapor melancarkan aksi tidak senonoh itu tepat di ruang kerjanya, payudara IMP dipegang dan diramas oleh Karim Wamnebo.

Untuk itu, IMP mengadukan perkara ini ke Polres Buru dan berharap yang bersangkutan diganjar setimpal sebagaimana perbuatannya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved