Maluku Terkini

Kaburkan Fakta Hukum Penembakan Tersangka Narkoba, Kapolda Maluku: Ex Kasat Reskrim Tual Diperiksa

Pengaburan fakta penembakan sebenarnya dilakukan Mantan Kasat Reskrim Tual Hamin Siompo dan dia juga telah mengakui kesalahannya.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Courtesy / Polres Kota Tual
Mantan Kasat Reskrim Polres Kota Tual, Iptu H.Siompo di ruangan kerjanya. Selasa, (10/5/2022). 

Saat ditemukan, Siompo dan Syafei menuju TKP penembakan, Syafei mengakui kalau mereka akan bertransaksi narkoba.

Namun saat itu dia merasa curiga akan ditangkap dan langsung memerintahkan Ongen untuk tancap gas. Saat lari, terdengar tembakan dan mengenai Ongen.

Penjelasan yang diberikan oleh Syafei tersebut ternyata juga sudah direkam oleh Siompo sebagai barang bukti.

Sayangnya, fakta hukum yang diketahui tersebut tidak disampaikan saat dilakukan gelar perkara bersama Polda Maluku.

Padahal, beberapa saat setelah penembakan, BNN Kota Tual juga sudah menyampaikan sebagai pihak yang bertanggung jawab.

BNN mengaku penembakan yang dilakukan pihaknya dalam upaya paksa saat penggerebakan TO narkoba.

Bahkan, BNN juga sudah meminta Polres Tual untuk menyerahkan Syafei usai dilakukan tes urine.

"Hasil tes urine di Polres Tual, Syafei dinyatakan positif konsumsi narkotika. Sayangnya, ia malah dilepas oleh eks Kasat Reskrim itu," ujar Kapolda.

Lanjut dikatakan, karena fakta hukum sebenarnya tidak disampaikan Siompo saat gelar perkara bersama Polda Maluku.

Baca juga: Yellow Claw Bakal Konser di Kota Ambon, Netizen: Manyala

Baca juga: Diskominfo Malteng: Evaluasi Kinerja Pj Bupati Mat Marasabessy Baru akan Diumumkan 9 Januari

Maka kasus itu kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Jadi setelah fakta hukum diketahui, kita akan berkoordinasi dengan biro wasidik untuk melakukan gelar perkara lanjutan. Gelar perkara akan dilakukan untuk menyampaikan temuan fakta hukum baru, dan telah terjadi rekayasa atas perkara laporan polisi oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tual," jelasnya.

Polda Maluku juga akan menghentikan proses penyidikan terkait perkara tersebut.

"Kita akan melimpahkan penanganan terkait standar operasional prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan oleh petugas BNN kota Tual kepada BNN RI," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolda meminta pihak keluarga korban penembakan apabila masih berkeberatan silahkan menggugat hukum ke BNN bukan ke Polri.

"PH-nya (penasehat hukum) harusnya kooperatif dan hadapkan itu tersangka yang sudah jelas-jelas ditetapkan BNN sebagai tersangka narkoba sejak bulan Juli 2022," pintanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved