Kasus Rudapaksa
Pemerkosa 13 Santri di Jawa Barat Kini Menanti Hukuman Mati, Berikut Jejak Kasus Herry Wirawan
Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi Herry Wirawan sehingga dia tetap divonis mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Hukuman mati
Atas vonis tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Gugatan itu dikabulkan, Herry pun dijatuhi hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Tak hanya itu, Herry juga dibebankan uang ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa.
Herry diwajibkan membayar restitusi ke 13 korbannya. Nominalnya beragam.
Namun, jika diakumulasikan, total biaya restitusi yang harus dibayarkan Herry mencapai Rp 300 juta.
Tak terima dihukum mati, pihak Herry mengajukan kadasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan itu ditolak oleh Majelis Hakim MA.
MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, menghukum Herry dengan vonis mati.
"JPU & TDW= TOLAK," demikian dikutip dari situs resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Dalam putusan itu, Herry tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(Kompas.com / Fitria Chusna Farisa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.