Kasus Rudapaksa

Pemerkosa 13 Santri di Jawa Barat Kini Menanti Hukuman Mati, Berikut Jejak Kasus Herry Wirawan

Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi Herry Wirawan sehingga dia tetap divonis mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com
Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi Herry Wirawan sehingga dia tetap divonis mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung. 

"Korban ini diimingi mau jadi polwan, kuliah dibiayai sama pelaku. Terus mau kerja di mana nanti bapak yang urus gampang," kata Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, 21 Desember 2021.

Vonis penjara seumur hidup

Kasus ini pun bergulir di persidangan. Di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui tindakan biadabnya, memerkosa 13 santriwati.

Herry pun meminta maaf atas perbuatannya.

Dia mengaku khilaf.

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (minta maaf), ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, 4 Januari 2022.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.

Sebabnya, tindak kejahatan Herry dilakukan secara terus menerus dan dinilai sistemik.

Baca juga: Herry Wirawan Dihukum Mati, Cak Imin: Efek Jera agar Tak Ada Lagi Predator Seksual

Namun, vonis Majelis Hakim PN Bandung lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Persidangan yang digelar Selasa (15/2/2022) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi dalam sidang.

Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar.

Namun, sebaliknya, Herry malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak didiknya.

Kendati demikian, hakim juga mempertimbangkan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, Herry mengaku menyesali perbuatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved