Nasional

Herry Wirawan Dihukum Mati, Cak Imin: Efek Jera agar Tak Ada Lagi Predator Seksual

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengajak semua pihak untuk menghormati Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukum mati terhadap Herry Wirawan,

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Instagram @Cakiminow
Ketua DPR-RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Cak Imin 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengajak semua pihak untuk menghormati Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukum mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santri.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu berpandangan vonis hukuman mati tersebut merupakan upaya mewujudkan efek jera dan memberikan pembelajaran betapa bahayanya kekerasan seksual.

"Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga kedepannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapapun dan dimanapun itu, apalagi di pesantren,” kata Cak Imin dalam siaran pers, Senin (4/4/2022).

Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, ke depan tidak ada lagi praktik kekerasan seksual, termasuk di pesantren seperti yang terjadi dalam kasus Herry Wirawan.

"Kita ambil hikmahnya, yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apapun dalihnya. Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di manapun, apalagi di Pesantren," ujar Cak Imin.

Soal Usulan Bahasa Resmi ASEAN, Nadiem Makarim; Bahasa Indonesia Lebih Layak

Diberitakan, hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus Herry Wirawan.

Dalam putusannya, majelis hakim banding menjatuhi Herry hukuman mati, lebih berat dibandingkan putusan di pengadilan tingkat pertama yakni hukuman seumur hidup.

Dalam kasus ini, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

(Kompas.com / Ardito Ramadhan / Sabrina Asril)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved