Korupsi di Maluku

Kejati Maluku Selidik Dugaan Korupsi Suap dan Gratifikasi PT Kalwedo, Diduga Libatkan Benjamin Noach

Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-15/Q.1/Fd.2.11.2022 tanggal 25 November 2022.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Maluku terkait dugaan Korupsi Suap Dan Gratifikasi PT Kalwedo 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejati Maluku mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap di PT Kalwedo.

Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-15/Q.1/Fd.2.11.2022 tanggal 25 November 2022.

Kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi diduga melibatkan mantan Direktur PT. Kalwedo tahun 2012 - 2015, Benjamin Noach, yang menyebabkan bangkrut perusahaan di Maluku Barat Daya (MBD) itu.

Sejumlah saksi pun akan diperiksa, termasuk Kim yang akan diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada TribunAmbon.com, Rabu (4/1/2023).

"Benar ada pemanggilan terhadap saudara Kim," kata Wahyudi.

Diketahui, PT Kalwedo merupakan perusahan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Maluku Daya (MBD) yang selama ini mengelola KMP Marsela.

Baca juga: Sebaran 597 Kasus Baru Positif Covid-19 Rabu, 4 Januari 2023: 8 Provinsi Nihil

Baca juga: PPK Dilantik, Pj Bupati Andi Chandra: Jadikan Ini Tolak Ukur Keberhasilan Demokrasi

Kapal itu kini karam dan sudah tidak beroperasi sejak 2016.

Warga MBD menduga adanya indikasi pemanfaatan kondisi tersebut untuk mempreteli dana subsidi dari Kementerian Perhubungan.

Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, diduga ada oknum PT Kalwedo yang membuat laporan progress palsu pelayaran KMP Marsela.

Sebelumnya, Mantan Direktur Operasional PT. Kalwedo, Lucas Tapilouw, Manager Keuangan PT Kalwedo, Jois Lerick dan Bily Ratuhonlory selaku Plt direktur PT Kalwedo pun telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan Tapilouw dengan pidana penjara selama 5 tahun, Ratuhonlory 2,3 tahun serta Lerick 3 tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan bersalah atas perkara korupsi penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh BUMD PT. Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Ketiganya juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved