Korupsi di Maluku
Kejati Maluku Selidik Dugaan Korupsi Suap dan Gratifikasi PT Kalwedo, Diduga Libatkan Benjamin Noach
Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-15/Q.1/Fd.2.11.2022 tanggal 25 November 2022.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Maluku terkait dugaan Korupsi Suap Dan Gratifikasi PT Kalwedo
Sementara Tapilouw juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan bila tak dibayar maka harta benda disita bila tak mencukupi maka ditambah penjara 2 tahun.
Juga terdakwa Ratuhonlory wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 301 juta dengan ketentuan yang sama kurungan 10 bulan.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.122.441.652. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.