Ombudsman: Kepulauan Tanimbar, Aru dan Maluku Barat Daya Terburuk dalam Pelayanan Publik Tahun Ini
Ombudsman Maluku menetapkan tiga kabupaten dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah dalam memenuhi standar pelayanan publik.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ombudsman Maluku menetapkan tiga kabupaten dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah dalam memenuhi standar pelayanan publik.
Hal ini dilakukan setelah Ombudsman melakukan survei standar pelayanan publik pada Mei tahun 2022 ini.
Tiga kabupaten yang masuk zona merah tersebut adalah Kepulaun Aru, tanimbar da Maluku Barat Daya.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publi, Kepulauan Tanimbar memperoleh nilai 42,96, Kabupaten Kepulauan Aru 49,75 dan Kabupaten Maluku Barat Daya dengan perolehan nilai 40,25.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat pemerintah kabupaten/kotatersebut belum serius memperbaiki pelayanan publik.
Padahal, selalu ada pendampingan yang diberikan.
"Sudah dilakukan pendampingan, namun memang tetap berada di zona merah. Sangat disayangkan sekali," kata Hasan Slamat dalam rilis Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Hilang Saat Melaut, Jasad Nelayan Pulau Haruku Ditemukan Mengapung di Perairan Haria
Baca juga: Dulu Cagar Budaya Alam, Pulau Pombo Turun Status Jadi Taman Wisata Alam
Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Sabtu 31 Desember 2022, Hujan Hampir di Semua Wilayah
Slamat mengatakan pemerintah menganggap enteng pelayanan publik yang berujung pada pelayanan yang tidak prima dan tidak berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan.
"Pemerintah daerah selalu menganggap enteng, padahal penyelenggaran pelayanan harus tahu betul dan memperbaiki kekurangan, ini menjadi catatan khusus kami juga untuk membuat ketiga daerah ini bisa menjadi lebih baik," tambahnya.
Dijelaskannya, setiap tahun dilakukan penilaian.
Ombudsman pun terus memberikan masukan dan evaluasi, serta rekomendasi di setiap pengumuman.
Adapula pendampingan, namun tetap saja tidak ada perubahan.
"Kompetensi, sarpras, pengaduan masih buruk, ada petugas diwawancarai mengenai kompetensi tapi jawabannya tidak mengetahui tentang tugasnya dan maladministrasi," jelasnya.
Hasan berharap, pemda serius dan optimal dalam mendampingi agar pengetahuan-pengetahuan seorang pelayan publik, pemenuhan sarana prasarana maupun standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.