Korupsi di Maluku

Korupsi Anggaran Rp 1,5 Miliar, Sekda MBD Jalani Sidang Perdana

Keduanya yakni Sekda MBD, Alfonsius Siamiloy dan bendahara pengeluaran pada Setda MBD, Yohanis Zacharias.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Sidang perdana kasus korupsi penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD tahun Anggaran 2017 dan 2018 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya jalani sidang perdana.

Keduanya yakni Sekda MBD, Alfonsius Siamiloy dan bendahara pengeluaran pada Setda MBD, Yohanis Zacharias.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farids Dhestarastra Musa cs dalam dakwaannya mengatakan kedua terdakwa memanfaatkan anggaran perjalanan dinas tahun 2018 - 2018 untuk kepentingan pribadi.

Padahal, anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang keseluruhan program SOPD Setda MBD.

"Bahwa anggaran perjalanan dinas TA 2017 dan TA 2018 yang dimanfaatkan oleh kedua terdakwa seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menunjang keseluruhan program SOPD Setda MBD, akan tetapi akibat perbuatan Terdakwa menjadikan pemanfaatan anggaran perjalanan dinas tersebut tidak optimal serta pemanfaatannya untuk kepntingan pribadi merupakan kerugian keuangan negara," kata JPU, Jumat (23/12/2022).

JPU menjelaskan, pada tahun 2017 total Anggaran Perjalanan Dinas yang dicairkan sebesar Rp 10.737.212.173.

Sementara di tahun 2018 sebesar Rp 11.768.602.496.

Baca juga: Terdakwa Penjual Beli Sabu Seberat 1,03 gram di Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

Baca juga: Bawaslu Maluku Temukan Dugaan Pelanggaran Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten Kota

Dari anggaran tahun 2017, kedua terdakwa diduga membuat bukti pertanggungjawaban fiktif guna dipergunakan sebagai bukti pertanggungjawaban atas anggaran perjalanan dinas yang sudah diambil oleh terdakwa Siamiloy.

Bahkan untuk mendukung pertanggungjawaban fiktif, keduanya memanggil ASN untuk membantu membuat bukti pendukung.

"Dalam rangka membuat bukti pertanggungjawaban atas perjalanan dinas fiktif pada Tahun anggaran 2017 tersebut, kedua terdakwa juga memalsukan tandatangan ASN dan non ASN pada Surat Bukti Pengeluaran/ Pembayaran Perjalanan Dinas Fiktif TA 2017," jelasnya.

Tak hanya di tahun 2017, hal yang sama juga dilakukan keduanya pada anggaran tahun 2018.

"Pada Tahun Anggaran 2018, kedua terdakwa kembali menyusun daftar perjalanan dinas fiktif serta para pelaku perjalanan dinasnya, guna memenuhi pembuatan pertanggungjawaban atas perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan tersebut," tambah JPU.

JPU mengungkapkan besaran anggaran perjalanan dinas TA 2018 yang sama sekali tidak pernah dilaksanakan kemudian anggarannya dinikmati oleh kedua terdakwa serta para ASN dan Non ASN menandatangani Surat Bukti Pengeluaran/Pembayaran perjalanan dinas fiktif tersebut, adalah sebesar Rp. 955.359.200.

Alhasil berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN), yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku diketahui Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan kedua terdakwa sebesar Rp.1.565.855.600.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved