Korupsi di Maluku
Korupsi Anggaran Rp 1,5 Miliar, Sekda MBD Jalani Sidang Perdana
Keduanya yakni Sekda MBD, Alfonsius Siamiloy dan bendahara pengeluaran pada Setda MBD, Yohanis Zacharias.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Sidang perdana kasus korupsi penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD tahun Anggaran 2017 dan 2018
Keduanya didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga 4 Januari 2023 dengan agenda keterangan saksi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-Perdana-Sekda-MBD.jpg)