Kepemiluan
Bawaslu Maluku Temukan Dugaan Pelanggaran Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten Kota
Sementara, berdasarkan aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, menyebutkan bahwa verifikasi dengan menggunakan video call hanya dapat dilakukan untuk tahapan
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku temukan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota selama tahapan verifikasi administrasi Pemilu 2024.
Hal itu menyusul adanya verifikasi menggunakan sistem video call.
Sementara, berdasarkan aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, menyebutkan bahwa verifikasi dengan menggunakan video call hanya dapat dilakukan untuk tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
"Tapi oleh pihak KPU di empat kabupaten/kota di Maluku, mereka melakukan verifikasi administrasi dengan penggunaan sarana video call. Nah, ini lah bentuk dugaan pelanggaran yang kami temui," kata Subair kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Rawan Pelanggaran, Bawaslu Maluku Gelar Rakor Sentra Gakkumdu tuk Sambut Pemilu 2024
Baca juga: 4,1 Ton Sopi Dimusnahkan, Hasil Sitaan Polisi selama 6 Bulan
Dijelaskan, empat kabupaten/kota itu diantaranya KPU kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kabupaten Kepulauan Tanimbar, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Buru.
"Jadi oleh ketua KPU empat kabupaten ini memerintahkan lewat pesan Whatsapp. Itu saja, tidak ada dasar yang lain," jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya temuan tersebut, pihaknya langsung menelusuri dan hasilnya memang ada dugaan pelanggaran itu.
"Kita berikan sanksi teguran dan itu sudah selesai," sebutnya.
Ditanya soal hasil verifikasi faktual, Subair menjelaskan, partai non parlemen dan sembilan partai baru pada 11 kabupaten/kota di Maluku telah dinyatakan lolos verifikasi.
"Yang tidak lolos itu partai Umat tapi di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur. Sementara di Maluku partai Umat lolos dan penuhi persyaratan," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Subair.jpg)