Korupsi di Maluku

PPK dan Bendahara Pengeluaran KPUD SBB Korupsi Dana Hibah Hingga Rp 2 Milyar

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan dana hibah dari APBD Kabupaten

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Pengadilan Negeri Ambon 

Keduanya didakwa pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 9 Undang- ndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa tak mengajukan eksepsi dan sidang ditunda oleh Majelis Hakim dengan agenda keterangan saksi. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved