Korupsi di Maluku
PPK dan Bendahara Pengeluaran KPUD SBB Korupsi Dana Hibah Hingga Rp 2 Milyar
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan dana hibah dari APBD Kabupaten
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Keduanya didakwa pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 9 Undang- ndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usai mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa tak mengajukan eksepsi dan sidang ditunda oleh Majelis Hakim dengan agenda keterangan saksi. (*)
Rekomendasi untuk Anda