Korupsi di Maluku
PPK dan Bendahara Pengeluaran KPUD SBB Korupsi Dana Hibah Hingga Rp 2 Milyar
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan dana hibah dari APBD Kabupaten
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Pengeluaran Pembantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Max A. Beay dan PPK, Mochamad Djefry Lessy jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/12/2022).
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan dana hibah dari APBD Kabupaten SBB tahun anggaran 2016-2017
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rolly Manampiring cs mengatakan keduanya diduga korupsi dana hibah hingga Rp 2.978.648.100.
“Max A. Beay selaku perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dalam hal ini memperkaya terdakwa dan Mochamad Djefry Lessy sebesar Rp. 2.978.648.100,” kata JPU dalam sidang, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Sekda MBD Alfonsius Siamiloy Segera Disidang, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara dan Barang Bukti
Baca juga: ESI Kota Ambon Minta KONI segera Berikan Bonus Atlet Berprestasi
JPU dalam dakwaannya merincikan kronologi tindak pidana korupsi kedunya.
Disebutkannya, pada 25 April 2016 KPUD SBB bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 270/067 dan Nomor 01/KPU-NPHD/IV/2016 untuk Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017.
Pemerintah Kabupaten SBB menghibahkan uang kepada KPUD SBB sebesar Rp26.000.000 yang awalnya Rp28.425.285.000 untuk membiayai tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 tersebut yang efektif dimulai pada bulan April tahun 2016.
Terdakwa Beay selaku bendahara pengeluaran kemudian mengembalikan sisa dana hibah ke Kas Pemda sebesar sebesar Rp. 2.034.803.926,71 di tahun 2017.
Namun, ternyata ada selisih bukti pertanggung jawaban penggunaan keuangan.
“Bahwa setelah pengembalian sisa dana hibah tersebut ke kas daerah Kabupaten SBB ternyata terdapat selisih bukti pertanggungjawaban penggunaan keuangan dengan saldo buku kas umum terhadap dana yang sudah digunakan sehingga terdakwa Max A. Beay menyampaikan hal tersebut kepada Drs. Mochamad Djefri Lessy bagaimana menutupi selisih pengeluaran dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut,” jelas JPU.
Untuk menutupi selisih tersebut, terdakwa Lessy menyuruh untuk menambah nama pegawai di dalam suatu perjalanan dinas meskipun pegawai tersebut tidak mengikuti kegiatan.
Tak hanya itu, keduanya juga membuat bukti-bukti pertanggunggung jawaban dan pengeluaran secara manipulatif (fiktif maupun mark up) baik berupa dokumen, surat, kwitansi-kwitansi serta nota-nota yang isinya tidak benar ataupun dipalsukan terhadap pengeluaran Dana Hibah tersebut.
Baca juga: Maskapai Lion Air Melayani 3 Kali pada Rabu, 21 Desember 2022 Rute Ambon - Makassar, Segini Tarifnya
Baca juga: Jadwal Pesawat Makassar - Ambon Tanpa Transit Rabu, 21 Desember 2022, Lion Air Rp 1,3 Jutaan
Yakni pada biaya operasional, perjalanan dinas, Alat Tulis Kantor (ATK), biaya akomodasi, makan minum serta biaya penggandaan baik dibuat sendiri ataupun dengan memerintahkan operator KPU Kabupaten SBB yang disesuaikan untuk menutupi selisih pengeluaran dana hibah itu.
“Bahwa terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban dan pengeluaran yang dibuat oleh terdakwa Max A. Beay tersebut, Mochamad Djefri Lessy selaku KPA merangkap PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban tersebut,” tambah JPU.