Korupsi di Maluku

Sekda MBD Alfonsius Siamiloy Segera Disidang, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara dan Barang Bukti

Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (16/12/2022

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Tanita
KASUS KORUPSI: Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (6/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Sekretaris Daerah (Sekda) MBD, Alfonsius Siamiloy ke Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/12/2022).

Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (16/12/2022).

Siamiloy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pembayaran biaya langsung kegiatan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah Tahun Anggaran 2017 - 2018 pada sekertariat daerah Kabupaten MBD.

“Kemarin JPU telah melimpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan pada Jumat tanggal 16 Desember 2022 telah terinput secara digital dan diterima langsung Panitera Muda / Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Wahyudi.

Baca juga: Promo JSM Alfamart 16-18 Desember 2022: Tambahan Diskon dengan Metode Pembayaran GoPay

Baca juga: Wakil Rakyat Desak KONI Ambon segera Bayar Bonus Atlet Popmal IV

Wahyudi mengatakan, tak hanya berkas perkara, JPU juga melimpahkan barang bukti sebanyak 341, salah satunya barang bukti uang tunai sebesar Rp 165.970.800.

“Bahwa dalam pelimpahan tersebut diatas pihak Penuntut Umum telah menyerahkan dokumen berupa sebanyak 341, dan juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 165.970.800,” tambah Wahyudi.

Selanjutnya, JPU menunggu jadwal persidangan dan penetapan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Tersangka Sekda MBD itu disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. 

“Bahwa pelimpahan perkara atas nama terdakwa Drs. Alfonsius Siamiloy, M.Si baru kami laporkan sekarang karena kendala pada sistem aplikasi SIPP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” tandas Wahyudi. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved