Kasus Korupsi

Akhirnya Jaksa Limpahkan 4 Berkas Kasus Korupsi di Lingkup KPUD SBB ke PN Ambon

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan berkas perkara dua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Selasa

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
KASUS KORUPSI: Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (6/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya melimpahkan empat berkas perkara kasus korupsi dilingkup Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ).

Empat perkara di KPUD SBB tersebut yakni pada kasus tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 dan Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah (APBD) tahun anggaran 2016 - 2017.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan berkas perkara dua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/12/2022).

"Hari ini, JPU telah menyerahkan empat berkas perkara ya, dan itu di dua kasus pada KPUD Kabupaten SBB. Pelimpahan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Penuntutan, Achmad Attamimi ke Pengadilan Negeri Ambon," kata Wahyudi.

Dalam kasus tersebut, Jaksa melimpahkan berkas perkara untuk tiga orang terdakwa.

Yakni MDL untuk dua perkara selaku PPK pada KPUD Kabupaten SBB, HBR selaku bendahara pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 serta MAB, selaku Bendahara pengelola dana hibah Kabupaten SBB.

Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi mengungkapkan ada tiga modus yang dilakukan para tersangka.

Yaitu, dengan memanipulasi anggaran, memarkup, pertanggung jawaban fiktif dan juga pertanggung jawaban yang diberikan secara tidak penuh.

Baca juga: Punya Sabu 43,38 Gram, 2 Bandar Narkoba Divonis Hanya 6 Tahun Penjara

"Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta yang kami kumpulkan, hasilnya bahwa para tersangka melakukan manipulatif keuangan, mark up anggaran, hingga pertanggung jawaban fiktif," kata Rahyudi, Senin (8/8/2022).

Dijelaskannya, ada anggaran pembelanjaan yang diubah dan tak sesuai dengan keterangan beberapa pihak terkait.

"Manipulatif nya seperti apa, jadi ada anggaran yang diubah dan saat dilacak ternyata dari beberapa pihak ketiga saat di penyidik mengakui bahwa mereka tidak pernah membelanjakan segitu banyak. Fakta-faktanya ada banyak, nanti kita bertemu di Pengadilan," tambahnya.


Berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku ditemukan kerugian Negara hingga Rp 9.657.780.250 di kasus Pemilu Presiden 2014.

Sementara Rp 3.456.440.300 di kasus korupsi dana hibah KPUD SBB tahun anggaran 2016-2017.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved