Korupsi di Maluku
Dua Tersangka Korupsi Sim D Tanimbar Ditahan Jaksa
Keduanya yakni, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KKT Salvinue Solarbesain dan Direktur CV. Oryoin Jaya Pratama,
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua tersangka kasus Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kasus Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 di tahan Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Keduanya yakni, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KKT Salvinue Solarbesain dan Direktur CV. Oryoin Jaya Pratama, Nikolaus Atjas.
Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Saumlaki.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rumah tahanan negara selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Saumlaki," kata Nugroho, Selasa (8/11/2022).
Keduanya ditahan berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-397/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-398/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022.
Nugroho menjelaskan, keduanya ditahan usai Jaksa melaksanakan Tahap II kasus tersebut.
Baca juga: Jalan Amalatu Belum Dikerjakan, Sekda Alvin Tuasuun Pastikan Segera
Baca juga: Sudah Berlaku di Ambon, Ini Daftar Besaran Tilang Elektronik Serta Resiko Jika Tak Bayar
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tanggal 27 Oktober 2022," jelasnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap kasus ini capai Rp 310.264.200. (*)