Jalan Amalatu
Jalan Amalatu Belum Dikerjakan, Sekda Alvin Tuasuun Pastikan Segera
Pernyataan itu disampaikan saat audiensi bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa Ama Latu (IPMAL) di ruangan rapat lantai II Kantor Bupati
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
SBB, TRIBUNAMBON.COM - Proyek pemeliharaan berkala jalan Amalatu belum dikerjakan, padahal Sekertaris Daerah (Sekda) SBB, Alvin Tuasuun menyatakan proses pengerjaan mulai Senin (7/11/2022) kemarin.
Pernyataan itu disampaikan saat audiensi bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa Ama Latu (IPMAL) di ruangan rapat lantai II Kantor Bupati, Kamis (3/11/2022) lalu.
Pantauan TribunAmbon.com Selasa (8/11/2022) sore. tanda akan ada pengerjaan belum terlihat.
Seperti mobilisasi alat berat dan material lainnya.
Menanggapi itu, Sekda Alvin Tuasuun mengaku penegasan waktu itu diberi supaya Dinas PUPR segera menindak perihal pemeliharaan berkala jalan Amalatu.
Jika belum dikerjakan, perlu dideteksi permasalahannya apa, hingga kini belum ada laporan bahkan informasi pekerjaan belum diketahui.
"Waktu itu, saya berikan penegasan agar segera ditindaklanjuti. Laporan dan informasi pekerjaan pun belum saya terima. Jangan sampai proses mengalami kendala," kata Tuasuun kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (8/21/2022).
Baca juga: Bawaslu SBB Terima 12 Laporan Pencatutan Nama di Sistem Informasi Politik
Baca juga: Sudah Berlaku di Ambon, Ini Daftar Besaran Tilang Elektronik Serta Resiko Jika Tak Bayar
Namun, pekerjaan ditempuh paling lambat 2 atau 3 pekan, Dinas PUPR pun memberikan kepastian soal itu, dan tidak ada masalah lagi, tinggal dikerjakan.
"Tidak ada masalah lagi. Paling hanya 2 sampai 3 pekan langsung selesai. Dinas PUPR juga mengatakan seperti itu," paparnya.
Jika masalah bukan pada Dinas, berarti terdapat di perusahaan, bisa saja armada, hotmix, dan lainnya belum disiapkan, sementara informasi valid masih ditunggu.
"Jangan-jangan perusahaan yang belum siap. Bisa saja armada, hotmix, dan lainnya tidak siap," pungkasnya. (*)